Ambon, Maluku– Keluarga besar Nurlatu menolak keputusan Pemerintah Provinsi Maluku yang menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak untuk 10 koperasi. Mereka meminta Gubernur Maluku segera merevisi atau mendaur ulang izin tersebut.
Tokoh adat sekaligus perwakilan keluarga Nurlatu, Jafar Nurlatu, menyampaikan keberatan itu kepada media ini pada Senin (28/04/2025).
Ia menilai legalitas penerbitan IPR untuk 10 koperasi tersebut tidak jelas.
“Proses pemilihan koperasi sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur melalui usulan pemerintah Kabupaten Buru. Namun saat memasuki tahap sidang UKL-UPL, proses itu tiba-tiba dihentikan tanpa alasan jelas. Tanpa sidang, mendadak keluar 10 izin koperasi,” ungkap Jafar.
Ia mencontohkan adanya ketidaksesuaian antara pemilik IPR dan peta blok lahan. Menurutnya, izin diterbitkan atas nama koperasi lain, padahal peta blok milik koperasi yang diusulkan pemerintah kabupaten.
Jafar juga menyoroti bahwa penerbitan IPR tersebut tidak melibatkan keluarga Nurlatu, salah satu marga yang memiliki hak ulayat di wilayah Gunung Botak.
“Dari awal sudah disepakati, yang harus dilibatkan adalah marga Wael, Besan, dan Nurlatu. Tapi hasilnya, Nurlatu sama sekali tidak diakomodir,” tegasnya.
Selain itu, Jafar mengungkapkan bahwa beberapa kelompok masyarakat telah mulai menunjukkan penolakan terhadap kehadiran 10 koperasi tersebut.
Berdasarkan ketiga alasan itu, Jafar mendesak Gubernur Maluku untuk segera mengevaluasi dan merevisi IPR yang telah diterbitkan.
Ia mengingatkan bahwa tanpa keterlibatan pemilik lahan, izin pertambangan tersebut berpotensi memicu sengketa hukum di kemudian hari.
“Kami tidak menolak izin koperasi, tapi jika pemilik lahan tidak dilibatkan, maka izin itu tetap tidak sah di lapangan. Kami meminta Gubernur memperhatikan persoalan ini secara serius agar status Gunung Botak ke depan menjadi jelas dan tidak bermasalah,” tandasnya.
Jafar juga mengungkapkan bahwa Dinas ESDM sebenarnya telah memanggil keluarga Nurlatu untuk membicarakan kemungkinan penggabungan, namun teknis pelaksanaannya tidak pernah disepakati.
“Oleh sebab itu, kami menegaskan kembali, Gubernur harus segera mengambil langkah tegas untuk merevisi izin 10 koperasi ini,” tutupnya.***