Dugaan Skandal Korupsi Guncang Kepercayaan Publik: IMM Kota Ambon Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Bank Maluku-Malut

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:10 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

  • Bank daerah seharusnya jadi simbol kepercayaan, bukan sumber kecurigaan. IMM Kota Ambon tak tinggal diam melihat kejahatan dibungkus profesionalisme palsu.

Ambon, Maluku– Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Ambon, Dandy A. Hakim, secara tegas menyatakan mosi tidak percaya terhadap Bank Maluku-Malut menyusul terungkapnya praktik tercela dalam kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame.

“Pengalihan dana milik BUMD yang seharusnya dikelola secara transparan dan profesional justru dipindahkan ke rekening pribadi oleh oknum tertentu yang diduga mendapat dukungan dari pihak bank. Tindakan ini jelas melanggar etika perbankan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, khususnya terkait prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang sehat,” tegas Dandy A. Hakim.

Menurutnya, sebagai lembaga keuangan daerah yang dipercayai oleh masyarakat Maluku dan Maluku Utara, Bank Maluku-Malut seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan mendukung pembangunan daerah. Namun, peristiwa pemindahan dana BUMD ke rekening pribadi mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan manajemen internal bank, serta mencoreng reputasi institusi tersebut.

Baca Juga :  Desakan Kosongkan Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Ambon Dinilai Tidak Etis, Tuduhan Pemukulan Telah Dibantah Korban

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan menciptakan preseden buruk bagi bank daerah yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan masyarakat,” lanjut Hakim.

Dari aspek hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Pemindahan dana perusahaan ke rekening pribadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 UU tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepedulian KemenkumHam Maluku Rutin Berbagi di Hari Jumaat

PC IMM Kota Ambon menyerukan kepada Kejaksaan Negeri Ambon dan aparat penegak hukum lainnya untuk memperluas penyidikan serta mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk jajaran manajemen Bank Maluku-Malut yang dinilai lalai atau bahkan membiarkan praktik menyimpang ini terjadi.

Lebih lanjut, PC IMM mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola Bank Maluku-Malut demi mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bank tersebut dapat menjalankan perannya secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

“Bank Maluku-Malut bukan sekadar lembaga keuangan, tetapi simbol kepercayaan masyarakat Maluku dan Maluku Utara. Jika praktik korupsi dan maladministrasi ini dibiarkan, maka eksistensi dan kredibilitas bank daerah ini akan runtuh. Kami di PC IMM Kota Ambon akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, tanpa kompromi,” tutup Hakim.

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT