Ambon, Maluku – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, Fraksi PDI Perjuangan se-Maluku mengambil langkah strategis dengan mendorong pengakuan dan perlindungan hukum terhadap negeri-negeri adat atau yang dikenal dengan sebutan Negeri, Ohoi, dan lainnya di wilayah Provinsi Maluku.
Informasi yang dirilis versi infografis berjudul Keputusan Politik Rakor Fraksi PDI Perjuangan se-Maluku, diterima media ini, Senin Malam (02/06), mempertegas posisi negeri negeri adat di Maluku.
Hal ini merupakan hasil keputusan politik dari Rapat Koordinasi (Rakor) Fraksi PDI Perjuangan yang digelar secara khusus untuk memperkuat eksistensi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) di daerah tersebut.
Langkah ini diambil sebagai respon atas berbagai persoalan struktural dan sosial yang masih dihadapi masyarakat adat, termasuk konflik batas wilayah adat yang belum terselesaikan dan minimnya regulasi yang menjamin pengakuan serta perlindungan hak-hak adat.
“Masih banyak negeri adat di Maluku yang belum diakui secara hukum. Kondisi ini menjadi pemicu konflik sosial, apalagi di tengah kemiskinan dan pengangguran yang tinggi,” sebagaimana ditulis jelas dalam infgrafis tersebut.
PDI Perjuangan menyoroti bahwa keberadaan negeri-negeri adat yang belum memiliki kejelasan status hukum sangat rentan menimbulkan konflik komunal, terutama menyangkut batas tanah ulayat dan sumber daya alam. Padahal, dalam konteks budaya Maluku, kekuatan sosial seperti ikatan “gandong” sangat penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat.
Sebagai solusi, Fraksi PDI Perjuangan akan membangun komunikasi politik dengan kepala daerah di seluruh Maluku untuk mendorong kebijakan penetapan negeri adat berdasarkan Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyelesaian sengketa batas wilayah petuanan.
Langkah-Langkah Penguatan Negeri Adat:
- Penetapan Negeri Adat (KMHA): Melalui pengakuan formal dari bupati/walikota berdasarkan Permendagri 52/2014.
- Syarat Pengakuan: Harus memiliki peta wilayah adat dan hak ulayat yang jelas.
- Permohonan ke Kemendagri: Untuk memperoleh nomor register resmi sebagai desa adat.
- Perlindungan Hukum: Melalui Perda kabupaten/kota yang memberikan legitimasi hukum terhadap pemerintahan adat.
- Transformasi Dusun: Setelah pengakuan negeri adat, dusun-dusun yang memenuhi syarat dapat berubah status menjadi desa administrasi.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya kebijakan ini untuk menghindari konflik laten dan memperkuat ketahanan sosial budaya masyarakat Maluku. Mereka berharap langkah ini akan menjadi warisan politik yang konkret dalam memperingati Hari Lahir Pancasila tahun ini.***














Komentar