Ambon, Maluku– Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan meritokrasi dalam tata kelola birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025–2030, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath.
Ketua Umum DPW BKPRMI Maluku, Ahmad Ilham Sipahutar, menilai penataan birokrasi berbasis sistem merit merupakan langkah strategis guna mendukung agenda Reformasi Birokrasi Nasional sebagaimana tercantum dalam Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025–2045.
“Meritokrasi akan memastikan proses rekrutmen dan promosi aparatur sipil negara berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, hanya individu yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang tepat yang akan menduduki posisi strategis,” ujar Ilham usai Salat Jumat di Masjid Raya Al-Fatah Ambon, Jumat (20/6).
Menurutnya, praktik meritokrasi merupakan kunci membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas.
Sistem ini menolak segala bentuk nepotisme, kolusi, serta dominasi kepentingan politik yang kerap menghambat pelayanan publik.
“Tanpa meritokrasi, kepemimpinan hanya akan diisi oleh orang-orang yang mungkin loyal tapi tidak kompeten. Ini bukan hanya soal teknis administrasi, tapi menyangkut masa depan pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” imbuhnya.
BKPRMI Maluku menyatakan akan bersikap aktif dalam mengawal proses reformasi birokrasi tersebut, terutama dalam proses seleksi terbuka pengisian 15 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang akan segera dilakukan.
Ilham mengingatkan pentingnya para pejabat baru untuk benar-benar memahami dan menjabarkan visi-misi kepemimpinan “Sapta Cita Lawamena” dalam tindakan konkret. Ia menegaskan, pihaknya tak akan segan mengkritisi apabila pelayanan publik justru mengalami kemunduran.
“Kami akan menjadi mitra kritis dan konstruktif. Bila terjadi penyimpangan dari prinsip-prinsip tata kelola yang bersih dan berintegritas, BKPRMI tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Wilayah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) BKPRMI Maluku, Muhammad Saleh Suat, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur proses mutasi dan pengangkatan pejabat.
Ia mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 yang menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kompetensi, pola karir, dan kebutuhan organisasi dalam setiap proses mutasi.
Selain itu, ia juga merujuk Surat Edaran Kepala BKN No. 7 Tahun 2024 tentang pemanfaatan aplikasi Integrated Mutasi serta Surat Edaran MenPANRB No. 2/2016 yang melarang pergantian pejabat pasca pilkada dalam jangka waktu tertentu.
“UU No. 8/2015 secara eksplisit melarang kepala daerah mengganti pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatannya. Sementara UU No. 5/2014 tentang ASN mengatur larangan serupa untuk masa dua tahun, kecuali dalam kasus pelanggaran hukum atau ketidaksesuaian terhadap syarat jabatan,” jelas Saleh, yang juga akademisi Fakultas Syariah UIN Ambon.
Sebagai penutup, Ilham menegaskan kembali komitmen BKPRMI untuk terus berperan aktif sebagai mitra strategis dalam proses pembangunan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa arah perubahan yang dibawa oleh Gubernur Hendrik Lewerissa benar-benar menghasilkan birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani. Ini bukan hanya janji politik—ini soal tanggung jawab terhadap rakyat,” pungkas Ilham.***














Komentar