Ambon, Maluku– Kekesalan tampak meluap-luap dari wajah Adi (45), perwakilan CV Rumbia Perkasa dihadapan wartawan saat membeberkan fakta lapangan progres kerja sebagaimana Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) bersama Dinas Perindustrian dan perdagangan (Indag) Provinsi Maluku.
Adi kepada wartawan, Kamis (26/06) menegaskan, pihaknya diputus kontrak kerja secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi. Padahal baru selesai merenovasi 32 kamar kecil gedung Mardika dengan anggaran mandiri perusahan. Bukan saja merenovasi dan melakukan pembersihan menyeluruh MCK, tetapi juga memperbaiki sistem kelistrikan yang sebelumnya rusak di belasan MCK yang ada.
“Ngeri lai eee (dialog Ambon). Jadi teman teman, katong (Kita) baru minggu kemarin selesai perbaiki 39 Kamar Mandi di dalam Pasar Baru Mardika. Sekaligus dengan instalasi listrik. Minggu berikut dapa info dari orang lapangan, setoran beralih ke perusahan baru. Ini katong seng dapat surat pemberitahuan resmi. Dong (Mereka) kasih ke perusahan sebelah baru dilanjutkan kemudian,” akui Adi memberberkan fakta.
Dia akui, pasca menerima informasi yang ada, pihaknya langsung menghubungi kepala dinas Indag, Yahya Kotta.
“Yahya Kotta Respon dan atur pertemuan tanggal 22 Juni kemarin. Di pertemuan Kadis bilang, sesuai arahan pimpinan,” akui Hadi.
Adi akui, pihaknya merasa ditipu. Meski sudah menunjukan loyalitas, profesional kerja kerja sesuai aturan berdasar emosional anak negeri Maluku, kota Ambon terhadap perintah kontrak yang ada, tapi ditendang begitu saja demi mengamankan orderan pimpinan.
“Ini rezim apa ? sampe begini. Perusahan ini juga memperkerjakan anak-anak Negeri. Kita serap tenaga kerja. Lagian kerja kerja kita tidak ada persoalan. Dalam SPMK evaluasi dilakukan 1 tahun. Jadi per Januari kemarin, harusnya dievaluasi pada Desember mendatang. Bukan pertengahan tahun ini. Untuk kontraknya sendiri, selama Lima Tahun,” beber Adi.
Adi mengendus, jika alasan profesionalisme kerja, maka pihaknya tahu, perusahan mana dan orang orang yang mana ada dalam sirkel profesional. Jika nama perusahan yang kita dengan ini baru, sudah barang tentu, pengalaman juga diragukan, sehingga bicara profesionl perlu dikaji lagi.
“Disini kami tiak menuntut apa apa. Kami pertanyakan kenapa kami diputus tanpa alasan. Apa kita ini bukan orang Maluku?” pungkas Adi tegas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Keputusan kontroversial diambil oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku yang secara sepihak memutus kontrak kerja sama dengan CV Rumbia Perkasa.
Langkah ini menuai sorotan tajam karena dilakukan tanpa alasan jelas dan tanpa prosedur pemberitahuan resmi, padahal masa kerja baru berjalan enam bulan dari total kontrak selama satu tahun.
CV Rumbia Perkasa sendiri dalam kontrak menjalankan pekerjaan berupa perparkiran dan perawatan MCK di gedung Baru Pasar Mardika per Januari 2025.
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 500.3.1 / 0784 – Disperindag, CV Rumbia Perkasa diberikan wewenang penuh untuk mengelola operasional jasa mandi, cuci, dan kakus (MCK) di seluruh lantai Gedung Baru Pasar Mardika Kota Ambon milik Pemerintah Provinsi Maluku. Kontrak berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, dengan ketentuan evaluasi tahunan.***





































































Discussion about this post