Ambon, Maluku– Setelah menanti dan berjuang selama lebih dari satu dekade, harapan untuk menjadikan Talabatai sebagai daerah otonom baru (DOB) di Provinsi Maluku kembali menemukan pijakannya. Tim Pemekaran Talabatai secara resmi menyerahkan draf dan setumpuk berkas persyaratan DOB kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Bisri As Shiddiq Latuconsina, atau yang akrab disapa Boy Latuconsina.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Tim Pemekaran Talabatai, Timotius Akerina, di Kantor Perwakilan Maluku DPD RI, kawasan Citra Land, Kota Ambon, pada Selasa (22/7).
Rombongan disambut hangat dan penuh semangat oleh senator asal Maluku itu, yang berjanji akan memberikan perhatian khusus terhadap aspirasi tersebut.
Dalam presentasi singkatnya, Akerina menegaskan bahwa perjuangan ini telah berlangsung sejak 2013, dan terus diupayakan meski banyak pejuang awal kini telah tiada.
Ia menyebut, sebagian besar anggota rombongan yang hadir kali ini merupakan generasi muda yang meneruskan semangat perjuangan pendahulu mereka.
“Sudah 12 tahun kami berjuang. Banyak di antara kawan seperjuangan yang kini telah mendahului kita. Tapi semangat mereka tetap hidup, dan karena itulah kami tidak mengganti nama-nama mereka di dalam dokumen. Ini adalah bentuk penghormatan dan apresiasi atas jasa mereka,” ungkap Akerina dengan haru.
Ia menambahkan, seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, termasuk kajian akademik yang dilakukan bersama Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurutnya, Talabatai tidak hanya siap secara dokumen, tetapi juga didukung infrastruktur yang memadai untuk berdiri sebagai kabupaten mandiri.
“Talabatai sudah sangat layak menjadi kabupaten sendiri. Infrastruktur kami siap, kajian akademik lengkap, administrasi terpenuhi. Ini hanya soal waktu dan keputusan politik,” tegas Akerina.
Dalam kesempatan yang sama, Boy Latuconsina menyampaikan apresiasinya atas konsistensi dan semangat tim pemekaran.
Ia menyadari saat ini masih ada moratorium pembentukan DOB, namun tetap optimistis peluang itu akan terbuka.
“Ada sinyal positif dari pusat, ada lampu hijau. Berkas ini lengkap, dan kami akan kawal hingga tuntas. Tapi saya minta doa dan dukungan dari masyarakat Talabatai agar perjuangan ini dapat berhasil,” ujar Boy.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun kewenangan DPD RI terbatas dalam pengambilan keputusan final pembentukan DOB, lembaga tersebut memiliki peran penting dalam menyuarakan aspirasi daerah, memberikan rekomendasi, serta mengawasi kebijakan pemerintah pusat terkait otonomi daerah.
Sebagai informasi, wacana pembentukan Kabupaten Talabatai merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Seram Bagian Barat. Nantinya, jika telah disetujui, calon Kabupaten Talabatai akan mencakup lima kecamatan, yakni Kairatu, Kairatu Barat, Inamosol, Amalatu, dan Elpaputih, dengan ibu kota direncanakan berada di Kecamatan Kairatu.
Meski hingga kini statusnya masih sebatas wacana, harapan masyarakat terhadap lahirnya Kabupaten Talabatai sebagai entitas administratif baru di Provinsi Maluku kian menguat.
Berkas telah diserahkan, dukungan politik mulai terbangun—sekarang, masyarakat menanti langkah nyata dari pemerintah pusat untuk mengangkat Talabatai ke panggung kedaulatan daerah.***














Komentar