Ambon, Maluku – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Yohana J. Lololuan, Karel Lusnarnera, dan Petrus Fatlolon (mantan Bupati Kabupaten Tanimbar) yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon hari ini, Senin (6/4/2026), menyajikan sejumlah fakta mencengangkan.
Dalam persidangan yang berlangsung pukul 13.30 WIT hingga 15.00 WIT, Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu bersama dua hakim anggota mendengarkan keterangan tiga saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar.
Ketiga saksi tersebut adalah Rofina Kelitadan (Manager Keuangan PT Tanimbar Energi Abadi), Jacob Lamere (Manager Pemasaran PT Tanimbar Energi Mandiri), dan Maria Y. Safsafubun (Staff Administrasi PT Tanimbar Energi). Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari sidang secara Zoom pada 12 Maret 2026 yang sebelumnya tertunda dengan alasan gangguan sinyal.
Namun, di persidangan hari ini, terungkap fakta yang sangat berbeda. Kepada media ini, Penasihat hukum Yohana Lololuan dan Karel Lusnarnera, Korneles Serin, SH., MH, menyampaikan bahwa keterangan para saksi justru membuka tabir dugaan intimidasi dan rekayasa yang dilakukan oleh oknum jaksa.
Saksi Membantah Gangguan Sinyal, Sebut Kabel WiFi Dicabut Paksa
Saat dikonfirmasi oleh Korneles Serin, Saksi Rofina Kelitadan dengan tegas membantah adanya gangguan sinyal pada sidang Zoom 12 Maret 2026.
“Sebenarnya tidak ada gangguan signal, signal bagus. Namun ada Oknum Jaksa bernama Azam Fathoni mengintimidasi kami, memaksa kami menjawab bahwa pemeriksaan tanggal 21 November 2025 dilakukan di Kejaksaan Tinggi Maluku, padahal faktanya kami diperiksa di EXCELCO dekat RRI Ambon,” ujar Rofina di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Rofina mengungkapkan bahwa ketika ia bersikukuh mengatakan fakta sebenarnya, kabel colokan penghubung WiFi di laptop langsung dicabut oleh jaksa sehingga jaringan terputus secara otomatis.
“Benar disengaja oleh Jaksa Azam, kami melihat itu,” tegas Rofina. Keterangan ini kemudian diperkuat oleh dua saksi lainnya, Jacob Lamere dan Maria Safsafubun.
BAP Hanya Berisi 2 Pertanyaan, Bukan 26
Fakta lain yang terungkap, Rofina membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 21 November 2025 yang menyebutkan terdapat 26 pertanyaan dan jawaban.
“Tidak benar. Yang benar hanya ada 2 pertanyaan: apakah saudara mengenal Tersangka Petrus Fatlolon? Dan apakah ada hubungan keluarga? Hanya itu,” jelasnya.
Rofina juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat tabel pengelolaan keuangan tahun 2020-2022 seperti yang tercantum dalam BAP.
“Itu tulisan Jaksa secara sepihak dan mereka paksakan kami untuk tanda tangan,” ujarnya.
Intimidasi Berlapis: Dari Jaksa Azam hingga Jaksa Garuda
Rofina juga menceritakan bahwa setelah sambungan Zoom diputus, Jaksa Garuda Cakti Vira Tama menelpon Jaksa Azam dan meminta berbicara langsung dengannya.
“Jaksa Garuda berkata: ‘Ibu tolong kerjasama, jawab saja diperiksa di Kejaksaan Tinggi, jangan di Excelco.’ Saya jawab: ‘Saya sudah disumpah di atas Alkitab, kenapa harus diarahkan seperti ini?’ Jaksa Garuda lalu menjawab: ‘Saya mengerti, Ibu punya Alkitab dan saya punya Alquran, tapi tolonglah Ibu, kalau tidak kita sama-sama susah,'” tutur Rofina menirukan percakapan tersebut.
Rofina mengaku ketakutan namun tetap bersikukuh mengatakan kebenaran.
“Saya harus bicara kebenaran. Kalau minta seperti itu, saya hidup nanti tidak tenang karena sudah sumpah di atas Alkitab,” tegasnya.
Mendengar penjelasan ini, Korneles Serin langsung meminta izin majelis hakim untuk membacakan Pasal 278 ayat (1) huruf b KUHP tentang penyesatan proses peradilan yang mengancam pidana 6 tahun bagi siapa pun yang mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang.
Sebelum Sidang, Saksi Dibrifing Jaksa Asian Marbun
Jacob Lamere dan Maria Safsafubun menambahkan bahwa sebelum sidang dimulai, mereka dipanggil dan dibrifing oleh Jaksa Asian S. Marbun di ruang jaksa PN Ambon.
“Kami diarahkan untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, cenderung untuk berbohong. Tapi di persidangan kami tidak mau berbohong,” ujar Jacob.
Kuasa Hukum Petrus Fatlolon: Ada Rekayasa BAP dan Kriminalisasi
Sementara itu, Yunita Saban, SH., MH, penasihat hukum Petrus Fatlolon, menyampaikan temuan fakta formil dalam empat BAP (Petrus Fatlolon, Ricky Jauwerissa, Rofina Kelitadan, Ruben B. Moriolkossu) yang semuanya dibuat pada 21 November 2025.
“Pada jam 08.55 WIT, Jaksa Garuda diklaim memeriksa Ricky Jauwerissa di Saumlaki, namun di jam yang sama ia juga memeriksa Rofina Kelitadan di Ambon. Mustahil secara fisik. Ini dugaan rekayasa BAP dan kriminalisasi terhadap klien kami,” tegas Yunita.
Kejanggalan lain, pada 24 November 2025, Jaksa Garuda diduga memeriksa tiga orang ahli di tiga kota berbeda (Manado, Malang, Jakarta) dalam waktu bersamaan. Atas temuan ini, majelis hakim memutuskan untuk memeriksa secara verbal lisan Jaksa Garuda Cakti Vira Tama pada Selasa (7/4/2026) pukul 10.00 WIT di ruang sidang PN Ambon.
Petrus Fatlolon Langsung Tanyai Saksi, Hasilnya: Tidak Pernah Ada Perintah
Mantan Bupati Petrus Fatlolon yang hadir dalam persidangan juga menyampaikan tiga pertanyaan langsung kepada ketiga saksi.
Hasilnya, ketiga saksi serempak menjawab tidak pernah bertemu Bupati dalam proses seleksi BUMD, tidak pernah diminta uang oleh Bupati, dan tidak pernah menerima perintah tertulis maupun lisan dari Bupati untuk melakukan pencairan dana atau pelanggaran hukum.
Publik Bertanya: Jaksa Garuda Jaksa Sakti?
Menanggapi rangkaian fakta ini, Korneles Serin, SH., MH, selaku kuasa hukum yang merilis pernyataan ini menyatakan:
“Kami mempertanyakan logika dan kejujuran proses penegakan hukum ini. Apakah Jaksa Garuda memiliki kemampuan ‘sakti’ untuk berada di dua tempat berbeda dalam waktu yang sama? Apakah ia menggunakan private jet untuk terbang dari Saumlaki ke Ambon, lalu ke Manado, Malang, dan Jakarta dalam sehari? Jika menggunakan pesawat komersial, kami meminta Jaksa Garuda membuktikan boarding pass-nya yang akan kami uji silang dengan manifest pesawat dan laporan bandara.”
Korneles juga menyampaikan harapan publik Maluku agar Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung RI, dan Komisi III DPR RI membentuk tim khusus untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar dan Jaksa Garuda Cakti Vira Tama terkait dugaan pelanggaran kode etik dan rekayasa hukum.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang berani memerintahkan pemeriksaan terhadap Jaksa Garuda. Ini secercah harapan bagi keadilan di tanah Maluku,” tutup Korneles.







































































Discussion about this post