AMBON, MALUKU – Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran proyek tanpa dokumen tender dan melanggar peraturan perundang-undangan yang melibatkan Bos PT. Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus, terus berlanjut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali memanggil tiga orang saksi baru untuk dimintai keterangan.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Feri Malirmasele (pegawai Dinas PUPR KKT), Agus Temmar (tenaga P3K PUPR KKT), serta Emang Ongirwalu (Sekretaris Inspektorat). Pemeriksaan dilakukan pada hari Senin (6/4/2026).
Masing-masing memiliki peran signifikan dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara dari proyek pembangunan di Negeri Duan Lolat.
Feri Malirmasele dan Agus Temmar tercatat dalam dokumen Harga Perhitungan Sendiri (HPS) yang mengubah nilai proyek pengerjaan cutting fill Bandara Mathilda Batlayeri dari Rp700 juta menjadi Rp9,1 miliar. Mereka juga terlibat dalam hitungan proyek penimbunan Pasar Omele senilai Rp72 miliar.
Sementara itu, Emang Ongirwalu diduga berperan melakukan evaluasi terbatas dari sisi inspektorat, sehingga uang negara dapat dikucurkan dari kas daerah untuk membayar Agustinus Thiodorus (AT).
Emang juga diketahui berada dalam lingkaran dekat bos AT, karena kerap terlihat mengikuti kegiatan jalan santai bersama grup Jogers (Joging Sejahtera) yang dipimpin oleh AT.
Selain ketiga saksi tersebut, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Ardi, menyatakan bahwa penyidik juga memeriksa satu orang saksi lainnya berinisial MDM, seorang nasabah dalam perkara yang berkaitan dengan BRI Unit Batu Merah.
“Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi atas nama FIRT dari unsur ASN Pemda Kepulauan Aru, serta THK yang merupakan pegawai P3K, dalam perkara mantan Kajari Aru yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” jelas Ardi.








































































Discussion about this post