BEM-Nus Maluku Desak Jaksa Periksa Bupati Aru Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Wokam
Ambon – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Maluku mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kadel alias Timo, terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2018.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Gerakan Mahasiswa, Yusril Nuhujanan, mewakili Koordinator BEM Nusantara Maluku, Adam R. Rahantan.
Ia menilai penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih sejumlah pejabat pelaksana proyek sudah diperiksa, sementara nama bupati yang diduga ikut bermain justru belum tersentuh.
“Nama-nama PPK, bendahara hingga Pokja sudah diperiksa. Namun, kenapa Bupati Aru yang diduga sebagai kontraktor proyek ini belum tersentuh? Sudah saatnya aparat hukum bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas Nuhujanan dalam keterangannya, Sabtu (13/09).
Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam dikerjakan PT Purna Dharma Perdana asal Bandung dengan nilai kontrak Rp36,7 miliar. Sesuai kontrak, jalan yang harus dibangun sepanjang 35 kilometer, tetapi di lapangan hanya 15 kilometer yang rampung.
Meski pekerjaan tidak tuntas, anggaran proyek justru dicairkan penuh. Beberapa item penting, termasuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp2 miliar, bahkan sama sekali tidak dikerjakan.
Menurut BEM Maluku, PT Purna Dharma Perdana hanyalah perusahaan pinjaman yang digunakan Bupati Aru untuk memenangkan tender proyek.
Padahal, perusahaan tersebut pernah masuk daftar hitam Pemerintah Provinsi Jawa Barat periode 2014–2016 akibat masalah pekerjaan proyek.
“Bukan rahasia lagi di masyarakat Aru bahwa Timo ikut bermain sebagai kontraktor. Faktanya, proyek jalan ini tidak tuntas. Kalau jaksa berani, periksa Timo! Jangan biarkan kasus ini berlarut hanya karena ada keterlibatan pejabat daerah,” desak Nuhujanan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak Maret 2019 telah menemukan penyimpangan serius dalam proyek ini. Hasil audit mencatat kekurangan pekerjaan sepanjang 20 kilometer dari total 35 kilometer.
Meski sempat ditangani pada 2021, kasus tersebut berhenti tanpa kejelasan.
“Kejaksaan terkesan tidak serius. Padahal nilainya puluhan miliar dan masyarakat Aru sangat dirugikan,” tambahnya.
BEM Nusantara Maluku memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui advokasi maupun aksi turun ke jalan.
“Jaksa harus tunjukkan integritasnya. Kalau benar-benar komit memberantas korupsi, buktikan dengan memeriksa Bupati Aru. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Nuhujanan.
Kata dia, Jalan yang seharusnya menjadi akses vital masyarakat Aru kini rusak parah, menyulitkan mobilitas warga sekaligus menimbulkan kerugian besar bagi negara.***














Komentar