Ambon, Maluku– Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku kembali menorehkan progres kerja signifikan dalam pengungkapan tindak pidana di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025, sedikitnya tiga kasus berhasil diungkap dengan sejumlah barang bukti bernilai besar.
Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers di Lantai Dasar Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Jumat (12/9/2025).
Hadir dalam kesempatan itu Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, dan Kanit II Subdit Gakkum Ditpolair, Jhon G. Wenno.
Direktur Polairud Kombes Handoyo Santoso mengakui, praktik jual beli barang haram Mercuri di Pulau Seram dilakukan secara sistematis.
“Ada penadah, ada pengantar, dan ada pemilik. Jadi bisa dibilang sistematis,” ungkap Dirpolairud melalui penjelasan singkat Kanit II Subdit Gakkum Ditpolair, Jhon G. Wenno.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Hal ini berkaitan dengan kasus terbaru diungkap pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 02.30 WIT di perairan Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Tersangka berinisial N (42), seorang nelayan asal Kabupaten Seram Bagian Barat, ditangkap saat mengangkut 44 botol merkuri ukuran 600 ml menggunakan sebuah long boat tanpa nama yang dilengkapi mesin tempel Yamaha 15 PK.
Dia jelaskan, dari hasil pemeriksaan, N mengaku hanya sebagai pengantar.
Ia menerima upah untuk membawa merkuri dari Dusun Katapang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, menuju Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah.
“Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 44 botol merkuri dalam kemasan botol air mineral ukuran 600 ml, satu unit long boat warna biru-putih tanpa nama, dan satu unit mesin tempel Yamaha 15 PK,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polda Maluku juga mengingatkan bahaya merkuri yang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, gangguan saraf, hingga cacat permanen pada fungsi penglihatan, pendengaran, dan koordinasi tubuh.***





































































Discussion about this post