Ambon, Maluku — DPRD bersama Pemerintah Kota Ambon menggelar uji publik rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas (Smart City) Tahun 2025 di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Sabtu (13/09/2025).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon, Dr. Ronald Lekransy, menegaskan bahwa komitmen mewujudkan Ambon sebagai kota cerdas hanya dapat tercapai melalui kerja kolektif seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan.
Ia menjelaskan, terdapat tiga fondasi utama yang harus dipersiapkan.
Pertama, struktur, yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak pada masyarakat.
Kedua, infrastruktur, mencakup pelayanan publik, pendidikan, sosial, hingga pemerataan akses internet.
Ketiga, suprastruktur, menekankan pentingnya regulasi yang jelas melalui Perda, Peraturan Wali Kota, serta pembentukan Dewan Smart City.
Hasil penilaian dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menempatkan Ambon pada level survival dalam kesiapan digital.
Posisi ini menunjukkan bahwa Ambon sudah berada di jalur yang tepat menuju transformasi layanan publik berbasis teknologi.
“Ambon Smart City bukan sekadar jargon. Ini kewajiban bersama, dan semua OPD wajib berperan agar Ambon benar-benar tampil sebagai kota cerdas,” tegas Lekransy.***





































































Discussion about this post