Ambon, Maluku — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon, Dr. Ronald Lekransy, mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan media sosial.
Pesan tersebut ia sampaikan usai uji publik rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas (Smart City) Tahun 2025 di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Sabtu (13/09/2025).
Menurut Lekransy, media digital memiliki potensi besar memberikan dampak positif, tetapi juga bisa menimbulkan masalah serius jika digunakan tanpa kendali.
“Apa yang kita tulis atau bagikan di media sosial bisa saja menyinggung perasaan orang lain, bahkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Ambon berkewajiban memberikan literasi digital melalui penyebaran informasi, edukasi, dan kampanye publik agar masyarakat mampu menggunakan ruang digital secara sehat.
Khusus untuk generasi muda, Lekransy menilai peran mereka sangat dominan.
“Lebih dari 80 persen generasi milenial dan generasi Z hari ini sangat dekat dengan teknologi informasi. Mereka memberi kontribusi besar terhadap penetrasi internet di Indonesia yang kini mencapai 79 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, ruang digital harus dimanfaatkan sebagai sarana produktif untuk bertukar informasi, bukan tempat menyebarkan ujaran kebencian atau hoaks.
“Bijak bermedia sosial adalah kunci menciptakan ekosistem digital yang aman dan bermanfaat,” tandasnya.





































































Discussion about this post