Ambon, Maluku– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa semua korban bencana kebakaran di Kota Ambon mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan anggapan adanya ketimpangan dalam pemberian bantuan pascakebakaran di Desa Hunut, Kecamatan Teluk Ambon, dan di Gang Banjo, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau.
Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon, Frits Tatipikalawan, menjelaskan, perbedaan penanganan terjadi karena kedua kebakaran tersebut memiliki kategori bencana yang berbeda.
“Kebakaran di Desa Hunut dikategorikan sebagai bencana sosial karena dipicu tawuran pelajar pada 19 Agustus 2025, sedangkan kebakaran di Negeri Batumerah adalah bencana non-alam berupa kebakaran pemukiman yang terjadi 20 Agustus 2025. Karena itu, skema penanganannya berbeda,” jelas Frits, Rabu (17/9/25).
Menurutnya, Pemkot Ambon telah memfasilitasi pembangunan kembali rumah warga di Desa Hunut dengan dukungan TNI melalui program TMMD.
Data menunjukkan, 17 rumah habis terbakar, 9 rumah rusak, serta 1 balai desa, 1 bengkel, dan 1 kios ikut hangus.
“Wali Kota membentuk Tim Banmas Kebakaran Hunut untuk mengoordinasikan bantuan. Ada dukungan dari masyarakat maupun perusahaan, dan pengerjaan fisiknya dipercayakan kepada TNI,” tambahnya.
Sementara itu, untuk korban kebakaran pemukiman di Gang Banjo, Pemkot Ambon menyalurkan bantuan stimulan sebesar Rp15 juta per rumah, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kota Ambon.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Ambon, Imelda Tahalele, menegaskan dana tersebut siap dicairkan setelah Surat Keputusan (SK) penerima bantuan ditandatangani Wali Kota.
“Hasil verifikasi menunjukkan ada 6 rumah yang berhak menerima. Bantuan ini bersifat stimulan, diberikan per rumah bukan per KK, sehingga jika ada lebih dari satu KK dalam satu rumah, jumlah bantuannya tetap sama,” ujarnya.
Pihaknya menekankan, langkah-langkah ini diambil untuk memastikan semua korban mendapat perhatian yang layak, tanpa membeda-bedakan, namun tetap disesuaikan dengan klasifikasi bencana dan aturan yang berlaku.***














Komentar