Ambon, Maluku– Dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan aset daerah mencuat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku. Dua unit ekskavator mini dan satu unit tandem roller milik UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan didapati telah dipotong menjadi besi kiloan, meski statusnya masih tercatat sah sebagai aset pemerintah daerah.
Tindakan tersebut dinilai menabrak aturan hukum sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan regulasi, pelepasan atau pemusnahan aset daerah tidak dapat dilakukan sepihak oleh unit teknis.
Prosesnya wajib melewati tim khusus yang melibatkan BPKAD, Biro Hukum, hingga persetujuan DPRD, serta dinilai oleh penilai independen.
“Kalau benar alat berat dipotong tanpa surat pelepasan resmi, itu masuk kategori penghilangan barang milik daerah tanpa dasar hukum. Ada unsur pidana karena merugikan keuangan negara,” tegas seorang pakar hukum administrasi yang enggan disebut namanya.
Secara struktural, UPTD hanya berwenang menggunakan dan merawat peralatan, bukan melepas atau memusnahkan.
Kewenangan penuh berada pada Kepala Dinas PU, kemudian diproses sesuai mekanisme resmi bersama instansi terkait.
Dari kalangan masyarakat sipil, Jaringan Aspirasi Masyarakat Maluku (JAM) turut bersuara lantang.
Aktivis JAM, Taufik Rahman Saleh, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.
“Pemotongan alat berat tanpa prosedur jelas adalah bentuk pengabaian aturan yang sangat fatal. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat, karena ini menyangkut kerugian keuangan daerah dan potensi adanya praktik mafia aset,” tegas Taufik.
Menurutnya, tindakan ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa menjadi pintu masuk korupsi terstruktur jika tidak diusut secara serius.
JAM juga menilai, kurangnya pemgawasan dinas Induk dalam hal hal ini Dinas PUPR sehingga bisa terjadi demikian.
Pihaknya mendorong, Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku, harus mengambil sikap tegas dengan memanggil pihak-pihak terkait agar publik mendapatkan penjelasan transparan.
Lanjut dikatakan, jika temuan ini benar adanya, sudah tentu menimbulkan sejumlah pertanyaan: siapa yang memerintahkan pemotongan alat berat tersebut? Adakah aliran dana dari penjualan besi tua hasil pemotongan? Dan mengapa prosedur hukum yang diatur dalam peraturan daerah serta Permendagri bisa diabaikan begitu saja?
“Ini luar biasa ngero. Butuh investigasi menyeluruh untuk menelusuri kerugian daerah sekaligus menegakkan akuntabilitas. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi membuka ruang korupsi dan perampasan aset negara secara sistematis,” pungkasnya. ***














Komentar