Bula, Maluku – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD ke-16 dan 17 masa persidangan ketiga yang digelar di Gedung DPRD SBT, Kamis (25/9/2025).
Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, hadir langsung memberikan pengantar nota keuangan tersebut, didampingi Wakil Bupati Muh. Miftah Thoha R. Wattimena, Ketua DPRD Risman Sibualamo, Wakil Ketua DPRD Jasali Keliwar, Sekretaris Daerah Ahmad Q. Amahoru, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota dewan.
Dalam kesempatan itu, Fachri menyampaikan apresiasi kepada DPRD SBT yang telah mendukung proses pembahasan hingga penetapan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Ia menegaskan, perubahan APBD merupakan bagian wajar dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus selalu menyesuaikan dengan dinamika kebijakan, regulasi, dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
“Selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dukungan DPRD yang terhormat.”
“Besar harapan kami, ikhtiar bersama ini dapat mewujudkan postur APBD yang lebih sehat, berkeadilan, serta memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Fachri.
Ia menambahkan, perubahan ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan APBD beserta dokumen pendukung paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Bupati Fachri menjelaskan, perubahan APBD 2025 didasarkan pada beberapa faktor, antara lain penyesuaian alokasi transfer ke daerah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, penyusunan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, sisa waktu pelaksanaan anggaran, serta rekomendasi dari Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Dalam paparannya, Fachri merinci postur perubahan APBD 2025, di mana pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp937,55 miliar dengan belanja daerah sebesar Rp1,006 triliun. Defisit sebesar Rp69,09 miliar ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA 2024.
Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak seluruh pihak, khususnya DPRD SBT, untuk terus memberikan dukungan dan masukan konstruktif dalam pembahasan yang akan dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
“Dengan penuh harap dan doa, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa meridai darma bakti dan pengabdian kita semua dalam membangun Kabupaten Seram Bagian Timur menuju masyarakat yang sehat, cerdas, sejahtera, dan berbudi luhur,” tutupnya.***














Komentar