Dana Mitra Disalurkan PT Nusa Ina Langsung ke Rekening Negeri, Bukan Melalui Mantan HRD Alhidayat Wajo

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 07:55 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku– Kuasa Hukum Alhidayat Wajo, mantan HRD PT Nusa Ina, Yustin Tuny, SH, MH, melayangkan hak jawab terkait pemberitaan media online raksipublik.com tanggal 29 September 2025 dengan judul “Aktivis Maluku Akan Adukan Anggota DPRD ke Mabes Polri Atas Dugaan Penggelapan Dana Mitra.”

Dalam keterangannya, Yustin Tuny menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip cover both side yang menjadi kewajiban pers untuk menghadirkan informasi dari berbagai sudut pandang secara berimbang.

Menurutnya, hak jawab ini penting untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak tepat agar publik mendapat gambaran menyeluruh.

Klarifikasi Kuasa Hukum

Yustin menjelaskan beberapa poin penting terkait mekanisme dana bagi hasil antara PT Nusa Ina dengan masyarakat adat di Seram Utara, di antaranya:

  1. Pembayaran dari PT Nusa Ina kepada negeri-negeri terkait didasarkan pada Akta Perjanjian tahun 2008 yang kemudian diperkuat kembali pada tahun 2020.
  2. Dana bagi hasil diserahkan langsung oleh PT Nusa Ina ke rekening negeri penerima, bukan melalui Alhidayat Wajo.
  3. Penyerahan dana dilakukan di hadapan perwakilan Pemerintah Daerah Maluku Tengah serta disaksikan masyarakat penerima.
  4. Penyerahan dokumen kerja sama Nusaina–negeri juga disaksikan pejabat Kantor Staf Presiden (Deputi II) dan pemerintah daerah.
  5. Persoalan lahan ini pernah diperiksa oleh Polda Maluku dan tidak ditemukan adanya unsur pidana.

“PT Nusa Ina selalu melakukan pembayaran bagi hasil berdasarkan bukti hukum yang sah. Jika ada pihak yang merasa tanahnya digunakan tanpa hak, maka harus membuktikan adanya hubungan hukum. Selama ini, pembayaran dilakukan kepada pihak yang berhak melalui negeri, sehingga masyarakat pemilik hak tidak dirugikan,” ujar Yustin.

Baca Juga :  Melalui Forum Peduli SBB, Kafe Ujung JMP Donasi 1 Ton Beras untuk Korban Terdampak Konflik di Taniwel

Tanggapan atas Rencana Laporan Aktivis

Terkait rencana Aktivis Maluku, Muhamad Aswan Kelian, yang akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri, Yustin menyebut hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan dana bagi hasil ini pernah diproses di Polda Maluku dan tidak ditemukan indikasi pidana.

“Proses sebelumnya justru menyarankan agar persoalan ini ditempuh melalui jalur perdata untuk memperoleh kepastian hukum,” jelasnya.

Rencana Langkah Lanjutan

Menjawab pertanyaan mengenai langkah hukum yang akan diambil, Yustin menyampaikan bahwa dirinya bersama klien masih mengedepankan hak jawab sebagai bentuk klarifikasi.

“Setelah hak jawab ini, akan ada pertemuan keluarga untuk memutuskan langkah berikutnya. Namun ada sinyal kuat perlunya upaya hukum agar pemberitaan tersebut dapat diuji kebenarannya dan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap klien kami,” pungkas Yustin.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT