HAK JAWAB: Rahmat Marasabessy Bantah Terlibat Pengaturan Lapak di Pasar Mardika

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:28 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Rahmat Didampingi Kuasa Hukum Serahkan Hak Jawab. Senin (31/10)

Rahmat Didampingi Kuasa Hukum Serahkan Hak Jawab. Senin (31/10)

Ambon, Maluku— Redaksi TrendingMaluku.com menerima secara langsung surat Hak Jawab dari Rahmat Marasabessy melalui kuasa hukumnya dari Dendy Yuliyanto Law Office, pada Senin (31/10/2025) di Ambon.
Surat tersebut diserahkan oleh Rahmat Marasabessy, didampingi langsung kuasa hukumnya Dendy Yuliyanto, S.H., serta Bouky N. Effendy.

Dari pihak redaksi, Hak Jawab ini diterima oleh Muhammad Fahrul Kaisuku selaku perwakilan redaksi TrendingMaluku.com, didampingi Tim Hukum Redaksi, Adri Bin Ridwan Selan.

Hak Jawab ini menanggapi berita TrendingMaluku.com tertanggal 26 Oktober 2025 dengan judul:
“Ini Sosok Orang Dekat Gubernur yang Diduga Aktif Beri Instruksi Otak-Atik Pasar Mardika” (https://trendingmaluku.com/2025/10/26/ini-sosok-orang-dekat-gubernur-yang-diduga-aktif-beri-instruksi-otak-atik-pasar-mardika/)

Dalam surat bernomor 01/DYLO/S.HJ/XI/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan atas isi pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik klien mereka, dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Klien kami, Rahmat Marasabessy, menyatakan tidak pernah dihubungi atau diberi kesempatan untuk memberikan keterangan kepada jurnalis TrendingMaluku.com sebelum berita tersebut dipublikasikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b Kode Etik Jurnalistik
  • Rahmat menegaskan, selama 12 tahun beraktivitas sebagai pedagang di kawasan Pasar Mardika, dirinya tidak pernah membawa atau menggunakan nama ajudan Gubernur Maluku, Salman Al Farisi, dalam kegiatan apa pun
  • Rahmat juga menolak tudingan bahwa dirinya diperintah atau menerima uang sejumlah Rp1 juta dari pedagang di pelataran Pasar Mardika sebagaimana disebutkan dalam berita. Ia menyebut tudingan tersebut tidak benar
  • Menurut Rahmat, uang Rp1 juta yang disebut-sebut bukanlah pungutan, melainkan pernyataan yang ia minta pedagang sampaikan kepada oknum lain agar pedagang itu tidak lagi diganggu, lantaran sebelumnya sempat diusir oleh pihak yang tidak berwenang
  • Ia juga menuturkan bahwa keberatan muncul karena ada oknum yang melarang sebagian pedagang berjualan di pelataran pasar, namun membiarkan pedagang lain tetap beraktivitas di lokasi yang sama.
Baca Juga :  Di Buano Utara, Bupati SBB Tekankan Peran Pemuda dalam Pembangunan Desa

Kuasa hukum Rahmat juga menegaskan dasar hukum permintaan Hak Jawab ini, mengacu pada:

  1. Pasal 1 Ayat (11) dan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media melayani Hak Jawab.
  2. Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, tentang kewajiban wartawan mencabut atau meralat berita yang tidak akurat.
  3. Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut pelanggaran terhadap hak jawab dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp500 juta.
Baca Juga :  BPD HIPMI Maluku Kawal Ketat Pelaksanaan Muscab dan Muscalub di 11 Kabupaten/Kota

Melalui surat ini, Dendy Yuliyanto Law Office meminta TrendingMaluku.com memuat Hak Jawab tersebut secara proporsional dan pada ruang yang sama dengan berita dimaksud, demi memastikan informasi yang disampaikan ke publik bersifat benar, berimbang, dan objektif.

“Demikian surat Hak Jawab ini kami sampaikan dengan itikad baik untuk menerjemahkan pemberitaan serta menjaga objektivitas informasi publik. Atas perhatian dan kerja sama redaksi, kami ucapkan terima kasih.” demikian kutipan akhir sura tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh Dendy Yuliyanto, S.H. dan Bouky N. Effendy, S.H., dengan tembusan disampaikan kepada Dewan Pers Republik Indonesia.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalisme yang berimbang, TrendingMaluku.com memuat Hak Jawab ini sepenuhnya sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 11:11 WIT

ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub

Berita Terbaru