Ambon, Maluku– Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, menekankan pentingnya harmonisasi regulasi pertambangan sebagai prasyarat utama untuk mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan di Maluku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Dialog Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku yang digelar di Elizabet Hotel Ambon, Senin (15/12).
Dalam paparannya, Wajo menjelaskan bahwa sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang berkaitan langsung dengan penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
“Namun dalam praktiknya, pengelolaan pertambangan dihadapkan pada kompleksitas regulasi lintas sektor yang melibatkan hukum pertambangan, lingkungan hidup, tata ruang, pemerintahan daerah, hingga hukum adat, yang kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum,” akui legislator muda asal Maluku Tengah itu.
Menurut Wajo, dinamika kebijakan desentralisasi dan resentralisasi kewenangan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba semakin mempertegas kebutuhan akan harmonisasi regulasi.
Perubahan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dinilai membawa tantangan serius, terutama bagi daerah kepulauan seperti Maluku yang memiliki sebaran potensi pertambangan di berbagai pulau .
Ia menyoroti kondisi pertambangan rakyat di Maluku yang selama ini menjadi bagian dari strategi penghidupan masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman dan pulau-pulau kecil.
Aktivitas tersebut umumnya kata dia, dilakukan secara tradisional dengan teknologi sederhana dan modal terbatas. Namun lemahnya kepastian hukum, keterbatasan akses perizinan, serta disharmonisasi regulasi membuat pertambangan rakyat berada dalam posisi rentan terhadap konflik lahan, kriminalisasi, dan degradasi lingkungan .
Dalam konteks tersebut, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dipandang sebagai instrumen hukum penting untuk memberikan legalitas dan perlindungan bagi masyarakat penambang rakyat.
Meski telah diatur dalam Undang-Undang Minerba dan regulasi turunannya, Wajo menilai implementasi WPR di Maluku masih menghadapi berbagai kendala struktural dan kelembagaan, mulai dari keterbatasan data, kapasitas pemerintah daerah, hingga disharmonisasi dengan regulasi lingkungan dan tata ruang .
Wajo menegaskan, DPRD Provinsi Maluku memiliki peran strategis dalam mendorong harmonisasi regulasi pertambangan dan penguatan advokasi WPR.
“Melalui fungsi legislasi, DPRD dapat mendorong pembentukan peraturan daerah yang mengatur pembinaan, pengawasan, dan perlindungan pertambangan rakyat sesuai karakteristik lokal,” terangnya.
Dari sisi anggaran, lanjut dia, DPRD berperan memastikan dukungan pembiayaan untuk pemetaan potensi WPR, peningkatan keselamatan kerja, serta rehabilitasi lingkungan pascatambang rakyat .
Selain itu, fungsi pengawasan DPRD dinilai penting untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pertambangan agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.
Wajo juga menekankan peran advokatif DPRD sebagai jembatan antara masyarakat penambang rakyat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat, terutama dalam mendorong percepatan penetapan WPR dan penyederhanaan prosedur perizinan .
Dialog yang digelar DPD KNPI Maluku ini turut menyoroti tantangan harmonisasi regulasi pertambangan di Maluku, antara lain keterbatasan kapasitas kelembagaan daerah, ketidakjelasan pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam penetapan WPR, serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi pertambangan.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penguatan koordinasi lintas sektor dan pelibatan aktif masyarakat dalam perumusan kebijakan.
Wajo berharap pemuda Maluku dapat mengambil peran strategis dalam mengawal isu pertambangan dan lingkungan.
“Kami harapkan ruang dialog seperti ini akan melahirkan gagasan dan rekomendasi kebijakan yang konstruktif guna memperkuat tata kelola pertambangan rakyat yang adil, berkelanjutan, dan selaras dengan karakter wilayah kepulauan Maluku,” pungkasnya.***














Komentar