Ambon, Maluku– Ahli lingkungan sekaligus Kepala Pusat Studi Lingkungan (PSL) Universitas Pattimura, Dr. Ir. Abraham H. Tulalessy, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Maluku harus diletakkan dalam kerangka mitigasi dampak ekologis dan sosial-budaya yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Dialog Green Mining DPD KNPI Provinsi Maluku 2025 yang digelar di Elizabeth Hotel Ambon, (15/12).
Dalam paparannya, Dr. Tulalessy akui, pertambangan tidak dapat dipisahkan dari risiko kerusakan lingkungan dan perubahan sosial-budaya. Oleh karena itu, pendekatan green mining harus menjadi prinsip utama sejak tahap perencanaan hingga pascatambang.
“Perencanaan tambang harus berwawasan lingkungan, dimulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif sebelum operasi,” ujarnya .
Ia menjelaskan, desain tambang yang baik harus mampu meminimalkan gangguan permukaan serta mengedepankan rehabilitasi progresif selama masa operasi.
Konsep pertambangan berkelanjutan, menurutnya, bukan sekadar jargon, tetapi harus diwujudkan melalui desain teknis dan kebijakan operasional yang konsisten .
Dalam aspek pengelolaan air dan pencemaran, Tulalessy menyoroti ancaman serius air asam tambang (acid mine drainage/AMD) yang dapat mencemari sungai dan sumber air masyarakat.
Ia menekankan pentingnya penerapan sistem pengolahan air asam tambang melalui teknologi netralisasi, pembangunan kolam sedimentasi untuk menangkap partikel padatan, serta pemantauan kualitas air secara berkala di hulu dan hilir area tambang .
Selain itu, pendekatan fitoremediasi dengan memanfaatkan tanaman penyerap polutan dinilai efektif untuk memulihkan kualitas air yang telah terkontaminasi.
“Pengelolaan air tidak boleh bersifat reaktif, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pengendalian sejak awal,” tegasnya.
Tulalessy juga menekankan urgensi rehabilitasi dan revegetasi lahan pascatambang. Reklamasi harus dilakukan dengan kontur lahan yang stabil dan sesuai peruntukan, disertai penanaman kembali menggunakan spesies lokal yang adaptif.
Upaya perbaikan kualitas tanah melalui bahan organik serta restorasi ekosistem yang mendekati kondisi awal menjadi kunci pemulihan lingkungan jangka panjang .
Dalam konteks keanekaragaman hayati, ia menegaskan pentingnya inventarisasi flora dan fauna sebelum dan selama operasi tambang. Penetapan zona penyangga untuk melindungi habitat sensitif serta penerapan biodiversity offset atau kompensasi ekologis di luar lokasi tambang dinilai perlu untuk menjaga keseimbangan ekosistem Maluku yang rentan .
Paparan tersebut juga menyoroti pengurangan emisi dan polusi udara melalui penindasan debu, penggunaan teknologi penyaring pada cerobong dan kendaraan operasional, serta efisiensi energi dengan mendorong transisi ke sumber energi terbarukan di kawasan tambang.
Sementara itu, pengelolaan limbah tambang atau tailings harus dilakukan melalui pembangunan tailings storage facility (TSF) yang aman dan sesuai standar, termasuk peluang pemanfaatan tailing sebagai bahan konstruksi jika memungkinkan .
Tidak hanya aspek ekologis, Tulalessy menegaskan bahwa mitigasi dampak sosial-budaya merupakan bagian tak terpisahkan dari aktivitas pertambangan.
Ia menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, pendekatan partisipatif melalui dialog berkelanjutan, serta pencegahan penyakit masyarakat akibat perubahan sosial ekonomi di sekitar wilayah tambang .
Program pemberdayaan ekonomi berbasis budaya, mekanisme kompensasi yang adil, serta skema benefit sharing yang transparan dinilai penting untuk memastikan masyarakat lokal tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Salah ator, katong yang rasakan akibatnya,” tegas Tulalessy, mengingatkan bahwa kesalahan tata kelola tambang akan berdampak langsung pada masyarakat Maluku.***














Komentar