Ambon, Maluku – Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan seluruh penduduk memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang berkualitas.
Pencapaian UHC menjadi hal yang sangat penting bagi suatu daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa hambatan biaya. Melalui UHC, aksesibilitas layanan kesehatan semakin meningkat, perlindungan bagi masyarakat kurang mampu semakin kuat, serta risiko kemiskinan akibat tingginya biaya pengobatan dapat ditekan.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu A. Hakim, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Maluku serta pemerintah kabupaten/kota atas dukungan dan komitmen dalam menyukseskan salah satu program strategis nasional, yakni Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Maluku beserta jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, serta Bapak dan Ibu Bupati/Wali Kota atas komitmen kuat dalam mendukung Program JKN,” ujar Harbu A. Hakim, Senin (26/01).
Sebagai bentuk penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah berkomitmen mendaftarkan masyarakatnya dalam Program JKN, akan diselenggarakan kegiatan UHC Awards. Penghargaan tersebut rencananya akan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia kepada pemerintah daerah yang telah memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada penduduknya, dengan cakupan kepesertaan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta JKN minimal 80 persen, pada Selasa (27/01).
Lebih lanjut, Harbu menyampaikan bahwa peningkatan kepesertaan JKN di wilayah Provinsi Maluku juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas dan mutu layanan kesehatan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus berupaya mengembangkan berbagai inovasi serta memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan guna memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN.
Menurut Harbu, capaian UHC merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Pada kesempatan yang sama, salah satu peserta Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) asal Kabupaten Maluku Tenggara, Apolinia Jaftoran, mengungkapkan rasa syukurnya atas manfaat Program UHC yang telah dirasakannya.
“Dua hari lalu, anak saya yang berusia dua tahun harus dirawat di rumah sakit karena mengalami muntah-muntah. Selama dirawat, pelayanan yang diberikan sangat baik dan kami tidak dikenakan biaya apa pun,” tutur Apolinia.
Ia pun mengapresiasi perhatian dan kinerja pemerintah daerah dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Program UHC memberikan rasa aman dan ketenangan karena tidak lagi khawatir akan biaya saat membutuhkan layanan kesehatan.***














Komentar