Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Penyertaan Modal ke Petrus Fatlolon

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:05 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku — Tim kuasa hukum mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya aliran dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi kepada kliennya, sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan saksi di persidangan perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal tersebut.

Pernyataan itu disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (06/02/2026), setelah majelis hakim memeriksa enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Enam saksi tersebut masing-masing Kepala Inspektorat KKT Jeditia Huwae, Direktur Operasional PT Tanimbar Energi Mathias Roni Naflalia, Direktur Utama PT Tanimbar Energi Abadi Simson Loblobi, Komisaris PT Tanimbar Energi Abadi Ariston Duarmas, Komisaris Utama PT Tanimbar Energi Mandiri Moses Kelbulan, serta Bendahara Pengeluaran PT Tanimbar Energi Amelia Slarmanat.

Kuasa hukum menyatakan, seluruh keterangan saksi menguatkan fakta bahwa tidak terdapat aliran dana penyertaan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada Petrus Fatlolon.
“Berdasarkan keterangan saksi di bawah sumpah, tidak ada satu pun dana penyertaan modal yang mengalir ke rekening klien kami, baik melalui transfer, arahan tertulis, maupun penggunaan anggaran oleh jajaran direksi dan komisaris,” ujar kuasa hukum.

Selain itu, para saksi juga menerangkan bahwa dana penyertaan modal digunakan sesuai kewenangan manajemen perusahaan dan tidak disalahgunakan dalam kegiatan operasional PT Tanimbar Energi.

Menanggapi dakwaan JPU yang menyebutkan PT Tanimbar Energi tidak memberikan keuntungan bagi daerah, kuasa hukum menilai fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya. Dalam persidangan, terungkap bahwa PT Tanimbar Energi telah memperoleh keuntungan sebesar tiga persen dari dana penyertaan modal, sesuai dengan keputusan kementerian terkait.

Fakta tersebut dinilai penting untuk meluruskan anggapan bahwa dana penyertaan modal hanya digunakan untuk kebutuhan operasional dan pembayaran gaji karyawan.

Persidangan juga mengungkap bahwa pembentukan dua anak perusahaan PT Tanimbar Energi dilakukan untuk pengelolaan usaha hulu dan hilir, guna menjamin keberlanjutan usaha serta menghasilkan dividen yang akan disetorkan kepada pemerintah daerah.

Terkait kebijakan direksi menjalankan usaha bawang dan batako, kuasa hukum menyebut langkah tersebut merupakan strategi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek di tengah keterbatasan pendanaan pada saat itu.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menyoroti adanya perbedaan antara surat pengantar dan sampul laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Menurut mereka, perbedaan tersebut tidak dapat dipandang sepele karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dalam penetapan kerugian negara.
“Kami tidak menyatakan adanya unsur kesengajaan, namun perbedaan tersebut menyangkut dasar penentuan kerugian negara dan harus dinilai secara cermat,” kata kuasa hukum.

Dalam persidangan, saksi juga menjelaskan bahwa kepemilikan saham PT Tanimbar Energi melekat pada jabatan kepala daerah. Dengan demikian, bupati bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam kapasitas jabatan, bukan sebagai pemilik pribadi.
“Klien kami tidak pernah menyertakan dana pribadi. Secara yuridis, saham PT Tanimbar Energi merupakan milik pemerintah daerah,” tegas kuasa hukum.

Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, tim kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan penuntut umum mengandung kelemahan mendasar, yang diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang mengoreksi pernyataannya setelah dikonfirmasi di persidangan.

Meski demikian, perkara ini masih terus berlanjut dan majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti serta keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan. ***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT