Buru, Maluku β Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di kawasan Gunung Nona, Air Panas, Waemkedan dan Wameho, Pulau Buru, kembali menuai sorotan.
Warga mendesak pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Maluku, aparat penegak hukum, hingga instansi teknis terkait untuk segera turun tangan menyikapi dugaan penggunaan alat berat yang beroperasi secara terbuka di kawasan pertambangan tersebut.
Sorotan itu muncul setelah akun media sosial anonim Bupolo Negeri Bertuan mengunggah laporan dan kritik keras terhadap kondisi pertambangan yang terjadi di wilayah tersebut.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut aktivitas pertambangan di kawasan Wameho, Waemkedan, Gunung Nona dan Air Panas kini dipenuhi alat berat yang diduga digunakan untuk mengeruk material mengandung emas.
“Tambang Wameho vs Tambang Waemkedan Gunung Nona Air Panas penuh dengan alat berat. WNA bebas bermain alat berat geruk emas sekian ton per bulan dibawa keluar daerah. Pemda dan provinsi hanya diam?” tulis akun tersebut.
Akun itu juga mempertanyakan ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilai lebih sering melakukan penertiban terhadap penambang tradisional dibandingkan aktivitas pertambangan berskala besar yang diduga menggunakan alat berat.
“Masyarakat kerja dong datang sisir datang penertiban, tapi saat WNA masuk obrak-abrik Waemkedan, Gunung Nona, Air Panas dan Wameho pemerintah daerah biarkan saja. Miris hukum di Buru ini kalau hukum dijadikan beking dan pintu masuk,” lanjut unggahan tersebut.
Dalam laporannya, akun tersebut turut mendesak Tim Satgas Penertiban Tambang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kejaksaan Tinggi untuk melakukan investigasi terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.
Berdasarkan foto yang beredar, tampak sebuah excavator sedang melakukan pengerukan material dalam jumlah besar di area perbukitan. Material hasil galian kemudian diarahkan ke sebuah fasilitas penyaringan yang diduga digunakan untuk proses pemisahan material tambang. Di sekitar lokasi terlihat tumpukan batuan hasil galian, aliran air berlumpur, serta sejumlah tenda yang diduga menjadi fasilitas pendukung aktivitas pertambangan.
Dari pantauan visual terhadap foto tersebut, aktivitas yang berlangsung menunjukkan pola kerja mekanis yang berbeda dengan metode pendulangan tradisional yang selama ini dilakukan sebagian masyarakat.
Penggunaan excavator memungkinkan pengerukan material dalam volume besar dalam waktu relatif singkat sehingga berpotensi meningkatkan skala eksploitasi sumber daya alam di kawasan tersebut.
Penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi persoalan serius karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara serta aturan perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan bentang alam, sedimentasi sungai, pencemaran lingkungan hingga risiko bencana ekologis di wilayah sekitar.
Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai laporan yang terus bermunculan dari kawasan tambang emas Pulau Buru. Penegakan hukum, menurut warga, harus dilakukan secara adil tanpa membedakan antara penambang tradisional maupun pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku, Dinas ESDM maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas yang terlihat dalam foto tersebut. Media ini juga belum dapat memverifikasi secara independen klaim mengenai keterlibatan warga negara asing sebagaimana disebutkan dalam unggahan akun media sosial tersebut.
Namun demikian, beredarnya foto dan laporan masyarakat tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan Gunung Nona, Air Panas, Waemkedan dan Wameho, serta menjawab keresahan publik yang terus mempertanyakan keberadaan negara di tengah maraknya dugaan aktivitas tambang ilegal di Pulau Buru.***














Komentar