Proses Pidana dan Etik Berjalan Paralel, Bripda MS Hadapi Ancaman Pemecatan

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 07:15 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Kepolisian Daerah Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar sidang perdana Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terhadap Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS, Senin (23/02/2026) pukul 14.00 WIT.

Anggota yang bertugas sebagai Brigadir Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, itu menjalani persidangan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, kawasan Tantui, Ambon.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa sidang digelar sesuai mekanisme yang berlaku dan dilaksanakan secara tertutup, kecuali pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan.

“Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan secara tertutup untuk pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar. Sesi yang terbuka hanya pada pembukaan dan pembacaan putusan,” ujar Rositah kepada awak media.

Terduga Pelaku MS Jalani Sidang Kode Etik

Dalam agenda pemeriksaan hari pertama, sebanyak 10 saksi hadir langsung, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu saksi korban, Nasri Karim Tawakal. Empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring.

Rositah meminta publik bersabar menunggu hasil persidangan. Ia memastikan proses berjalan objektif dan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Sidang turut dihadiri ayah korban, Rijik N. Vikri Tawakal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Komisi KKEP dipimpin Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Kompol Jamaludin Malawat dan Kompol Izaac Risambessy. Sementara penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dugaan penganiayaan terhadap pelajar 14 tahun asal Tual, Arianto Tawakal, yang meninggal dunia pada Kamis (19/02/2026).

Baca Juga :  Kolaborasi Hijau Polresta Ambon dan Gamapala Tanam Mangrove, Momen 79 Tahun Bhayangkara

Sebelumnya, Kepolisian Resor Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 21 Februari 2026. Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menegaskan proses hukum pidana dilakukan secara transparan dan terbuka.

Sementara itu, Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan jika terbukti bersalah.

“Ancaman sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku, serta memastikan percepatan proses pidana dengan target pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan paling lambat 25 Februari 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda MS masih berlangsung.**

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:38 WIT

Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!

Berita Terbaru