Izin Tambang GMI di SBB Jadi Sorotan, DPRD Minta Penjelasan Utuh

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 08:30 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, menyoroti polemik aktivitas tambang batu gamping milik PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam proses perizinan serta penanganan hukum yang kini tengah berjalan di Kejaksaan.

Menurut Irawadi, DPRD telah menerima penjelasan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait status perizinan perusahaan tersebut.

Penjelasan itu juga telah disampaikan dalam pemeriksaan di Kejaksaan, di mana Kepala Dinas ESDM hadir sebagai saksi dengan membawa dokumen lengkap.

“Kami menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Semua harus terbuka, baik dari sisi izin maupun proses hukum, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Irawadi usai rapat di DPRD Maluku, Kamis (02/04/2026).

Baca Juga :  Alfamidi Dorong Kesadaran Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Edukasi ASI Eksklusif di Ambon

Ia menjelaskan, PT GMI sebelumnya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas marmer yang diterbitkan pada tahun 2020.

Dalam perkembangannya, perusahaan menemukan potensi batu gamping dan telah mengurus izin baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, hal ini perlu diluruskan karena berkembang anggapan di masyarakat bahwa aktivitas batu gamping dilakukan tanpa izin. Padahal, berdasarkan dokumen yang ada, perusahaan telah memiliki izin tersendiri untuk komoditas tersebut.

“Informasi ini harus disampaikan secara utuh ke publik, agar tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti aspek tata ruang dan wilayah pertambangan. Irawadi menyebut lokasi tambang telah masuk dalam kawasan yang diperbolehkan sesuai ketentuan nasional dan telah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah.

Komisi II, lanjutnya, turut menekankan pentingnya kontribusi perusahaan terhadap daerah, baik melalui retribusi bagi kabupaten maupun pajak untuk pemerintah provinsi.

“Jangan hanya eksploitasi sumber daya, tetapi harus ada manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, guna memastikan seluruh proses perizinan dan operasional berjalan sesuai aturan.

“Kalau ada kekeliruan harus diperbaiki. Namun jika sudah sesuai prosedur, itu juga harus disampaikan secara jujur kepada masyarakat,” tutupnya.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri
Dukung Langkah Kodam XV/Pattimura, GEMA – MA Tekankan Penataan Yang Taat Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:38 WIT

Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!

Berita Terbaru