Ambon, Maluku— Komitmen Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk menghibahkan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mulai direalisasikan.
Proses hibah lahan seluas kurang lebih dua hektare tersebut kini memasuki tahap pematangan melalui koordinasi lintas instansi antara Pemprov Maluku dan Pemerintah Kabupaten SBB.
Komitmen tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur saat peresmian Gedung Baileo Hena Hatutelu di Piru pada 30 September lalu. Kini, janji itu ditindaklanjuti dengan berbagai tahapan administratif dan teknis.
Asisten I Setda Maluku, Faradilla Attamimi, mengatakan total lahan milik Pemprov di kawasan tersebut mencapai sekitar delapan hektare, dengan sebagian di antaranya direncanakan untuk dihibahkan.
“Lahan yang akan dihibahkan sekitar dua hektare, di mana di atasnya sudah terdapat bangunan kantor Pemkab SBB. Saat ini prosesnya sementara berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD Maluku di Ambon, Kamis (2/4/2026).
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, Pemprov Maluku telah membentuk tim teknis yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Pertanian, BPKAD, Biro Hukum, dan Inspektorat.
Tim tersebut dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan di Piru pada 9 April mendatang guna memastikan kondisi objek lahan sebelum hibah direalisasikan.
Kepala Dinas Pertanian Maluku, Ilham Tauda, selaku Ketua Tim Teknis menegaskan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan persiapan administrasi.
“Kami memastikan seluruh bangunan yang ada di atas lahan tersebut sebelum diproses hibah. Semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dari aspek hukum, Biro Hukum Setda Maluku menekankan pentingnya penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar legal. Proses tersebut akan dilanjutkan dengan penghapusan aset sebelum sertifikasi dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, Sekretaris Daerah SBB, Leverne A. Tuasuun, menyatakan bahwa pihaknya telah lama mengajukan permohonan hibah atas lahan tersebut, mengingat telah dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pemerintahan.
“Memang benar kami pernah menyampaikan surat permohonan hibah. Lahan itu sudah digunakan dan terdapat beberapa bangunan di atasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten SBB menyambut baik langkah Pemprov Maluku, terutama di tengah keterbatasan keuangan daerah, namun tetap menekankan pentingnya proses yang sesuai aturan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Ambon tersebut mempertemukan Pemprov Maluku, Pemkab SBB, serta instansi teknis terkait untuk mematangkan proses hibah.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hibah hingga tuntas.
“Kita sudah melakukan rapat bersama Bupati, kemudian turun langsung ke Piru untuk melihat kondisi lapangan. Dari situ ada sejumlah keluhan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dalam rapat ini,” katanya.
Ia menambahkan, pengawalan DPRD penting guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan proses yang terus berjalan, hibah lahan ini diharapkan segera terealisasi dan mampu mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan di Kabupaten SBB.***





































































Discussion about this post