Laporan Mandek Berbulan-bulan, Kuasa Hukum Minta Evaluasi Penyidik

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 10:17 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengancaman, penyerobotan, serta pemalsuan surat/dokumen oleh penyidik Polsek Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menuai sorotan.

Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Propam Polda Maluku, Senin (06/04/2026), Laporan ini, dilayangkan lantaran proses penanganan perkara dinilai tidak transparan dan terkesan mandek.

Bagaimana tidak, perkara yang awalnya ditangani oleh Polres Seram Bagian Barat sebelum akhirnya dialihkan ke Polsek Piru. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan sejak laporan dilayangkan oleh La Ode Muhamad Syafikrin pada 22 Oktober 2025.

Kuasa hukum pelapor, Ramli Lulang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik yang dinilai tidak profesional.

Pasalnya, sejak laporan dibuat, pihaknya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Sejak laporan dibuat, kami tidak pernah menerima SP2HP. Padahal, kami sudah berulang kali meminta secara langsung kepada penyidik, namun tidak diberikan,” ujar Lulang.

Baca Juga :  PJ Bupati SBB Hadiri Pelantikan Pengurus ICMI Maluku, Ini Paparan dan Harapan Gubernur Terpilih

Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan penghentian penanganan perkara secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi kepada pelapor.

“Ini yang menjadi keberatan kami. Tiba-tiba penanganan perkara dihentikan tanpa penjelasan. Kami menilai ini tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihak kuasa hukum, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang mengarah pada dugaan kelalaian.

Atas dasar itu, laporan resmi telah disampaikan ke Propam Polda Maluku guna meminta evaluasi dan penindakan terhadap oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Berita Terbaru