Piru, Maluku — Sebanyak 125 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diusulkan memperoleh Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Piru, H. Kusbandono, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan untuk diproses sesuai ketentuan. Namun, keputusan pemberian remisi tetap menunggu penetapan dari pemerintah pusat.
“Lapas Kelas IIB Piru mengirimkan data usulan 125 orang narapidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan dari total 172 orang. Ini baru usulan, tergantung keputusan dari pusat nanti,” kata Kusbandono kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026).
Dari total 172 narapidana yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Piru, sebanyak 125 orang dinilai memenuhi persyaratan untuk diusulkan menerima remisi. Sementara 47 narapidana lainnya belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Kusbandono menjelaskan, pengusulan remisi dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan substantif dan administratif. Salah satu persyaratan yang menjadi pertimbangan adalah narapidana telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan.
Selain masa pidana, perilaku dan tingkat kepatuhan warga binaan selama menjalani pembinaan juga menjadi bagian penting dalam penilaian.
Menurutnya, narapidana yang menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran memiliki peluang untuk diusulkan mendapatkan remisi.
“Yang kami usulkan itu yang memiliki penilaian baik. Kalau yang malas-malasan atau tidak ikut kegiatan, kami tinjau ulang. Bahkan jika pernah melakukan pelanggaran, tidak kami usulkan,” tegasnya.
Kusbandono menyebut remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti proses pembinaan di dalam lapas.
Karena itu, ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk meninggalkan perilaku masa lalu dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Ini merupakan reward negara atas karya dan perubahan perilaku narapidana selama menjalankan pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga binaan berinisial LS mengaku senang setelah mengetahui dirinya masuk dalam daftar usulan penerima remisi melalui sistem layanan mandiri (self service) di Lapas Kelas IIB Piru.
Menurut LS, remisi menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan selama menjalani masa pembinaan.
“Tentu saja ini buah kesabaran dan kesungguhan saya menunjukkan perubahan. Sebelumnya saya serba tidak jelas, di sini saya dibina dan berkarya. Insyaallah bekalnya juga saya implementasikan ke depannya,” kata LS.
Ia berharap momentum remisi Kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif setelah kembali ke masyarakat.***














Komentar