Piru, Maluku— Kebijakan penetapan kelulusan seorang siswa di SD Negeri Pasir Putih, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menuai sorotan masyarakat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB didesak segera turun tangan untuk memastikan keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan pendidikan yang berlaku.
Sorotan mencuat setelah beredar surat keterangan hasil kelulusan bernomor 400.3/06/SDNPP/M/2026 yang diterbitkan SD Negeri Pasir Putih. Dalam surat tersebut, seorang siswa dinyatakan “Tidak Lulus” Ujian Sekolah Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam surat itu disebutkan, keputusan penetapan hasil kelulusan didasarkan pada proses penilaian selama pembelajaran, hasil tes, serta ketentuan yang berkaitan dengan pencapaian pembelajaran siswa.
Namun, keputusan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keberlanjutan pendidikan dan masa depan seorang peserta didik. Masyarakat menilai, setiap keputusan mengenai kelulusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif, transparan, serta mengacu pada regulasi pendidikan yang berlaku.
Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB diminta tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh proses penilaian siswa, mekanisme penetapan kelulusan, hingga dasar aturan yang digunakan pihak sekolah dalam menetapkan status tidak lulus.
“Persoalan ini harus dilihat secara objektif. Yang paling penting adalah memastikan apakah seluruh tahapan dan dasar penetapan kelulusan sudah sesuai aturan atau tidak,” demikian aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Masyarakat juga meminta Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi resmi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik maupun konflik di tengah masyarakat.
Apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan atau tindakan yang merugikan hak peserta didik, Dinas Pendidikan diharapkan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan.
Termasuk, masyarakat meminta agar kepala sekolah yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk dimutasi ke wilayah lain di luar Kepulauan Manipa jika hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendidikan.
Masyarakat berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan terbuka. Sebab, institusi pendidikan semestinya menjadi ruang untuk mendidik, membina, sekaligus memberikan kesempatan kepada setiap anak untuk berkembang dan melanjutkan pendidikan.
Dinas Pendidikan SBB diharapkan segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan kepada publik sehingga tidak muncul kesimpulan sepihak terhadap pihak sekolah maupun peserta didik.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala SD Negeri Pasir Putih maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB terkait persoalan tersebut. Konfirmasi dari kedua pihak diperlukan untuk memastikan dasar dan proses penetapan status tidak lulus dapat diketahui secara utuh dan berimbang.***














Komentar