Anggota Polsek Brigpol AB Diadukan ke Polisi, Ini Perihal Perselingkuhan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 11:50 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku– Seorang istri berinisial M melaporkan sang suami Brigpol A terkait dugaan perselingkuhan, perzinaan dan penelantaran. Laporan terkait dugaan perselingkuhan tersebut dilayangkan ke Polresta Ambon pada 8 September 2026.

M meminta kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Brigpol A dan selingkuhannya berinisial F. Mereka diduga memiliki hubungan asmara.

M menyebut hubungan mereka telah berlangsung sejak Juni 2023. Ia mengaku beberapa kali mendapati sang suami melakukan komunikasi melalui panggilan video dengan F pada 2023 hingga 2025.

Menurut M, dugaan tersebut kemudian memicu perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Ia juga mengaku mengalami pelantaran sebagai istri, termasuk setelah suaminya disebut meninggalkan dirinya dan anak.

Ia berkata pada Juni 2023 ia sempat memperoleh informasi dari salah seorang teman F terkait dugaan hubungan tersebut.

Namun ketika dikonfirmasi kepada sang suami, sang suami tidak mengakui adanya hubungan sebagaimana yang dituduhkan.

Dugaan itu kembali mencuat pada November 2025. M mengaku saat berupaya mengetahui keberadaan suaminya, ia mendapati sang suami berada di sekitar tempat tinggal F.

Kasus ini kemudian disampaikan laporan pengaduan kepada Pengamanan Internal Polresta Ambon pada Mei 2026.

Saat laporan dilayangkan, M mengaku belum mengantongi alias belum memiliki bukti yang dinilai cukup untuk memperkuat pengaduannya.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Dengar Keluhan ASN: TPP Bukan Sekadar Angka, Ada keluarga Dibaliknya

Kemudian pada Agustus 2026. M mengaku telah memperoleh bukti berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang disebut memuat pengakuan F terkait hubungan dengan Brigpol A.

Atas dasar itu, M meminta kepolisian memeriksa Brigpol A dan F serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

Ia juga meminta bukti komunikasi elektronik yang telah diserahkan kepada kepolisian agar diperiksa secara objektif guna memastikan keaslian dan kebenaran informasi di dalamnya.

Minta Diproses Sesuai Ketentuan

Dalam pengaduannya, M menyatakan persoalan tersebut telah menimbulkan penderitaan batin dan berdampak terhadap keharmonisan rumah tangganya.

“Saya berharap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dapat memfasilitasi serta menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar M.

Selain meminta penanganan dari sisi hukum, M juga meminta dugaan perbuatan tersebut diperiksa dari aspek disiplin dan/atau kode etik yang berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diadukan dalam Perkara Berbeda

Pada hari yang sama, F juga disebut diadukan dalam perkara berbeda terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp100 juta.

Informasi tersebut disampaikan seorang pria berinisial V bersama keluarganya kepada Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 8 September 2026.

Baca Juga :  Jelang HUT ke-451, Bodewin Buka DPRD Expo 2026 dan Tekankan Penguatan UMKM

Menurut V, persoalan tersebut berkaitan dengan uang pernikahan sebesar Rp100 juta yang disebut telah diserahkan dirinya bersama keluarga kepada pihak keluarga F pada 31 Agustus 2026.

V mengatakan ia dan F sebelumnya telah menjalani proses lamaran pada Mei 2026 dan menyepakati uang berupa harta sebesar Rp100 juta. Keduanya juga disebut telah melangsungkan nikah dinas pada 9 Agustus 2026.

menurut V, pada 2 September 2026, F menyampaikan keputusan untuk tidak melanjutkan rencana pernikahan tersebut.

Pihak keluarga V kemudian meminta agar uang Rp100 juta yang telah diserahkan alias dikembalikan. Namun, menurut pihak pelapor, permintaan tersebut belum dipenuhi.

Pihak F disebut memberikan alasan bahwa uang tersebut tidak dikembalikan karena keluarga merasa telah menanggung rasa malu.

Keluarga Klarifikasi ke Wedding Organizer

Pihak keluarga V kemudian melakukan klarifikasi kepada Wedding Organizer (WO) pada 5 September 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, hasil klarifikasi dengan WO menunjukkan pembayaran yang telah dilakukan disebut baru sebesar Rp1 juta sebagai uang panjar atau uang muka.

Atas rangkaian persoalan tersebut, keluarga V kemudian membawa perkara itu ke ranah hukum dengan mengajukan pengaduan pada 8 September 2026.

“Kami telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung pengaduan, antara lain bukti penyerahan uang Rp100 juta, komunikasi melalui WhatsApp dan DM, serta keterangan atau bukti hasil klarifikasi dengan pihak Wedding Organizer,” kata V.

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT