Tiakur, Maluku — Musyawarah Daerah (Musda) IV DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memanas. Sejumlah pimpinan kecamatan bersama organisasi pendiri dan organisasi yang didirikan Partai Golkar menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan Sidang Musda IV.
Mosi tidak percaya tersebut dibacakan oleh Elon Miru, mewakili belasan pimpinan kecamatan dan pemilik hak suara sah dalam forum Musda.
Mereka menilai proses persidangan telah mengalami kebuntuan atau deadlock akibat sejumlah persoalan yang dinilai serius, termasuk dugaan ketidaknetralan pimpinan sidang, perbedaan hasil kerja Steering Committee (SC), persoalan verifikasi bakal calon, hingga keputusan pimpinan sidang yang disebut dilakukan secara sepihak.
Dalam naskah mosi yang dibacakan di hadapan forum, para pemilik hak suara menyatakan bahwa mereka merupakan pihak yang memiliki hak suara sah dalam Musda IV Partai Golkar MBD berdasarkan hasil Musyawarah Kecamatan (Muscam) 2021–2022 serta keterwakilan organisasi pendiri dan organisasi yang didirikan Partai Golkar.
Salah satu keberatan utama yang mereka sampaikan adalah mengenai netralitas pimpinan sidang.
Mereka menuding pimpinan sidang telah menunjukkan keberpihakan secara terbuka kepada salah satu bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar MBD.
“Pimpinan sidang tidak netral. Pimpinan sudah menunjukkan keberpihakan secara terbuka kepada salah satu bakal calon ketua DPD II dan tidak menjalankan fungsi sebagaimana wasit yang netral,” demikian substansi pernyataan dalam naskah mosi.
Peserta juga mempersoalkan adanya dua versi hasil kerja Steering Committee (SC). Menurut mereka, terdapat perbedaan antara hasil yang disampaikan secara lisan dengan dokumen yang seharusnya menjadi dasar administrasi dan pertanggungjawaban forum.
Mereka menilai pimpinan sidang lebih condong menggunakan hasil secara lisan yang menurut peserta tidak didukung dokumen yang dianggap akuntabel.
Persoalan lain yang dipersoalkan adalah tidak dimasukkannya berkas salah satu bakal calon dalam proses verifikasi.
Menurut para pemilik hak suara, persoalan tersebut menjadi bagian dari rangkaian masalah yang membuat proses Musda semakin sulit menemukan titik temu.
Ketegangan semakin meningkat ketika peserta mempersoalkan tindakan pimpinan sidang yang disebut mengetukkan palu secara sepihak tanpa meminta persetujuan peserta maupun mencapai kesepakatan bersama pimpinan sidang lainnya.
Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip kolegialitas dalam pengambilan keputusan forum.
“Mengetuk palu secara sepihak tanpa meminta persetujuan, pertimbangan dan tanpa melalui hasil mufakat bersama dengan para pemilik hak suara sah di forum merupakan pelanggaran terhadap politik kolegial,” demikian isi pernyataan mereka.
Atas persoalan tersebut, peserta yang menyatakan mosi tidak percaya kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan.
Mereka menyatakan Musda IV DPD Partai Golkar MBD tidak sah dan berada dalam kondisi deadlock. Mereka juga menilai forum tidak dapat dilanjutkan sebelum persoalan yang dipermasalahkan mendapatkan penyelesaian.
Padahal, menurut mereka, forum telah dua kali diskors untuk mencari solusi. Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum ditemukan titik temu antara pihak-pihak yang berselisih pandangan.
Peserta juga meminta pimpinan sidang yang mereka nilai tidak netral untuk mengundurkan diri.
Tak hanya itu, mereka mendesak agar Musda IV DPD Partai Golkar MBD diambil alih oleh DPD Partai Golkar Provinsi Maluku dan menunjuk pimpinan sidang baru yang dinilai mampu memimpin forum secara netral.
Mereka juga menyatakan keputusan mengetukkan palu secara sepihak tidak dapat diterima dan meminta keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Dengan munculnya mosi tidak percaya tersebut, pelaksanaan Musda IV Golkar MBD kini berada dalam situasi yang semakin pelik. Persoalan yang awalnya berlangsung di ruang persidangan berkembang menjadi sengketa mengenai netralitas pimpinan sidang dan legitimasi proses pengambilan keputusan Musda.
Para peserta yang menyampaikan mosi menegaskan sikap tersebut diambil untuk menjaga proses Musda agar berjalan sesuai aturan dan mekanisme internal Partai Golkar.
Mereka selanjutnya meminta DPD Partai Golkar Provinsi Maluku mengambil langkah penyelesaian sesuai kewenangan dan ketentuan organisasi.***














Komentar