Piru, Maluku — DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan diawali melalui Rapat Paripurna DPRD SBB dengan agenda penyampaian nota pengantar Ranperda tentang Perubahan APBD 2026, Selasa (29/9/2026).
Rapat paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD SBB, Abdul Rauf Latulumamina. Agenda tersebut turut dihadiri Bupati SBB Asri Arman, Sekretaris Daerah SBB Leverne Alvin Tuasuun, Ketua DPRD SBB Andaris Hengky Kolly, anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan nota pengantar sebagai dasar pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD. Tahapan tersebut selanjutnya akan bermuara pada persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Ketua DPRD SBB Abdul Rauf Latulumamina mengatakan, setiap OPD menyusun dan mengusulkan rancangan anggaran berdasarkan program dan kegiatan pemerintah daerah yang akan dilaksanakan.
Menurutnya, proses pembahasan anggaran menjadi bagian penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah daerah mendapatkan dukungan penganggaran yang sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati SBB Asri Arman dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyampaian nota pengantar Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan tahapan lanjutan untuk dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia menjelaskan, perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Penyusunannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Asri Arman, Ranperda Perubahan APBD 2026 juga merupakan penjabaran dari kesepakatan pemerintah daerah bersama DPRD terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Kedua dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Asri Arman dalam pidatonya.
Bupati menegaskan, penyusunan perubahan APBD harus diarahkan pada pelaksanaan program dan kegiatan daerah dalam struktur APBD dengan memperhatikan prinsip penganggaran berbasis kinerja.
Selain itu, penganggaran perlu mempertimbangkan nilai ekonomi dan efektivitas serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan standar harga yang berlaku.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan implementasi program dan anggaran dalam format struktur APBD,” demikian pokok pidato Bupati SBB.
Asri Arman berharap seluruh tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Setelah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama, Ranperda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten SBB.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD 2026 antara Pemerintah Kabupaten SBB dan DPRD sebagai bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah.***














Komentar