Kadis Elvi Tekankan Akurasi Data Jadi Kunci Sukses Pembangunan Kawasan Perdesaan di Maluku

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:06 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Maluku, Elvi Yana Tikupasang, menegaskan bahwa akurasi dan validitas data menjadi faktor utama dalam menentukan keberhasilan pembangunan kawasan perdesaan di Maluku.

Penegasan tersebut disampaikan saat memaparkan materi dalam Rapat Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPK) Provinsi Maluku Tahun 2026 yang berlangsung di Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis (1/10).

Rapat tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Maluku Faradila Attamimi sekaligus membuka kegiatan mewakili Sekda Provinsi Maluku.

Tampak Sekretaris Dinas PMD Provinsi Maluku, Drs. Risyer Latupeirissa dan sejumlah staf jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sapia Selan.

Dalam pemaparannya, Tikupasang menjelaskan bahwa pengisian matriks kerja sama pembangunan kawasan perdesaan bukan sekadar kegiatan administrasi atau pendataan program.

Lebih dari itu, matriks tersebut menjadi instrumen penting untuk memetakan potensi desa, peluang kerja sama, kebutuhan pembangunan, hingga arah kebijakan yang akan dijalankan secara terintegrasi.

Menurutnya, data yang akurat akan membantu pemerintah memastikan setiap program dan anggaran yang dialokasikan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa serta mendukung pengembangan potensi lokal secara berkelanjutan.

“Data yang baik membuat intervensi tepat, sedangkan kerja sama yang jelas akan menghasilkan manfaat yang berkelanjutan,” ujar Tikupasang.

Ia menjelaskan, matriks yang disusun dalam pembangunan kawasan perdesaan memiliki tiga fokus utama, yakni pembangunan kawasan perdesaan, kerja sama antardesa, dan kerja sama dengan pihak ketiga.

Pada aspek pembangunan kawasan perdesaan, fokus diarahkan pada keterpaduan pembangunan antarwilayah desa melalui perencanaan kawasan, hubungan ekonomi, serta program lintas sektor yang saling terintegrasi.

Sementara itu, kerja sama antardesa menitikberatkan pada kesepakatan yang dibangun oleh dua desa atau lebih untuk menyelesaikan persoalan bersama atau mengembangkan potensi yang dimiliki secara kolektif.

Adapun kerja sama dengan pihak ketiga bertujuan memperkuat kemitraan desa dengan pelaku usaha, koperasi, distributor, maupun lembaga lainnya guna meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat.

Tikupasang menegaskan bahwa setiap usulan program harus didukung data dan dokumen yang valid serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak mencampuradukkan antara usulan program dengan kegiatan yang telah berjalan.

Menurutnya, apabila suatu program belum memiliki penetapan, kesepakatan, atau dokumen resmi, maka statusnya harus dituliskan secara jujur sebagai potensi, usulan, atau masih dalam tahap penjajakan.

“Jangan menganggap usulan sebagai kegiatan berjalan. Status kegiatan harus ditulis sesuai kondisi sebenarnya agar memudahkan proses verifikasi dan tindak lanjut,” katanya.

Dalam pemaparan tersebut, Tikupasang juga menjelaskan bahwa pembangunan kawasan perdesaan mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang menekankan pendekatan pembangunan partisipatif sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga :  Bupati SBT Sambut Kedatangan 102 Jamaah Haji di Bandara Kufar

Regulasi tersebut mencakup lima unsur utama pembangunan kawasan perdesaan, yaitu penyusunan rencana tata ruang kawasan secara partisipatif, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi antardesa, penguatan kapasitas masyarakat, pengembangan kelembagaan dan kemitraan ekonomi, serta pembangunan infrastruktur antarperdesaan.

Sebagai contoh penerapan matriks, Tikupasang memaparkan simulasi pengembangan kawasan perikanan tangkap dan pengolahan ikan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Ia menjelaskan bahwa setiap usulan kawasan harus didukung data produksi ikan, jumlah nelayan aktif, sarana pendukung, biaya operasional, akses pasar, hingga status legal kawasan yang jelas.

Menurutnya, verifikasi data menjadi langkah penting agar pemerintah dapat menentukan bentuk intervensi yang tepat dan menghindari program yang tidak sesuai kebutuhan lapangan.

Ia juga mencontohkan pentingnya data dalam rencana pengadaan mesin pembuat es bagi desa nelayan. Tanpa data kebutuhan harian, kesiapan pengelola, biaya operasional, dan kepastian pasar, bantuan yang diberikan berpotensi tidak dimanfaatkan secara optimal.

“Bantuan sarana harus mengikuti kebutuhan, kelayakan, kesiapan pengelola, dan keberlanjutan usaha,” tegasnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, DPMD Provinsi Maluku mendorong seluruh OPD, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, serta para pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan menyajikan data yang terverifikasi sebagai dasar penyusunan program pembangunan kawasan perdesaan.

Tikupasang berharap seluruh proses perencanaan dan kerja sama yang dibangun tidak berhenti pada tahap pendataan, tetapi mampu menghasilkan langkah konkret yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Pembangunan kawasan perdesaan harus dibangun di atas data yang akurat, potensi yang nyata, serta tindak lanjut yang jelas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT