Suara dari Sisi Pemenang, “Inilah Puncak Segala Perkara,” Cacat Menurut Lawan

Eksekusi 1.520 m² di Desa Lauran berjalan lancar menurut kuasa hukum pemohon, namun pihak termohon menilai cacat hukum dan menempuh jalur hukum lanjutan.

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:11 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

TANIMBAR, TRENDING-MALUKU.COM, – Eksekusi lahan seluas 1.520 meter persegi di Desa Lauran, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Selasa (20/10/2026) pukul 10.00 WIT, tidak hanya menyisakan ratapan dari pihak yang kalah.

Dari sisi pemenang, kuasa hukum Jefry Yaran, Pius Batmomolin, menyampaikan klarifikasinya usai eksekusi putusan pengadilan, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai koridor dan berakhir dengan sukses.

Menurut Pius, eksekusi ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Sml jo. 23/PDT/2021/PT AMB jo. 1003 PK/Pdt/2022. Ia menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas perlindungan-Nya sehingga seluruh tahapan, mulai dari persidangan awal hingga proses eksekusi, dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar.

“Kami dari penasihat hukum pemohon eksekusi menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Saumlaki yang telah mengabulkan permohonan eksekusi kami, dan juga kepada pihak termohon eksekusi, Bapak Yorim Reza Fordatkossu bersama tim kuasa hukumnya. Inilah suatu proses persidangan yang mana tidak semua perkara di pengadilan dapat diselesaikan melalui jalur eksekusi ini. Namun puji syukur perkara ini dinyatakan selesai dengan adanya proses eksekusi yang dilaksanakan hari ini,” ujar Pius dalam keterangannya.

Pius juga mengimbau masyarakat Tanimbar untuk memanfaatkan ruang mediasi yang telah disediakan pengadilan sebelum persidangan pokok perkara.

Menurutnya, mediasi adalah ruang paling baik untuk menempuh jalan tengah, sehingga kalaupun putusan akhir memenangkan satu pihak dan berujung pada eksekusi, rasa rugi dan prihatin tentu tidak terhindarkan.

“Kami menghimbau, ini tanah adat Duan Lolat, budaya bersama Tanimbar, mari duduk bersama membicarakan hal-hal yang baik. Ruang mediasi itu ruang dialog bersama, dan win win solution jauh lebih baik karena akan dibuatkan dalam putusan perdamaian. Itu lebih menguntungkan kedua belah pihak, tidak ada yang menang dan kalah, sehingga tidak menimbulkan kerugian seperti yang baru dilaksanakan,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Seram Bagian Timur Teken PKS Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan

Tanggapan atas Keberatan Pihak Lawan
Menanggapi keberatan yang diajukan tim kuasa hukum termohon, Pius menegaskan bahwa pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh, namun menilai keberatan tersebut tidak boleh mengganggu jalannya eksekusi.

Menurut Pius dua gugatan yang diajukan termohon terkait perbuatan melawan hukum dan bantahan dengan nomor perkara 51 dan 52 tetap dihargai dan dihormati dan siap di pengadilan, namun saat ini prosesnya masih dalam tahapan mediasi.

“Termohon eksekusi sudah mengajukan gugatan, ada dua: Gugatan PMH No.51/Pdt.G/2026/PN Sml. (18/09/2026) dan Gugatan Perlawanan/Bantahan No.52/Pdt.Bth/2026/PN Sml. ( 22/09/2026). Kita hargai itu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keberatan yang diajukan pada awal pelaksanaan eksekusi terkait konstatering (pencocokan batas lahan).

Menurut Pius, dalam berita acara konstatering yang termuat dalam penetapan pengadilan, pihak termohon melalui kuasanya hadir dan tidak mengajukan keberatan mengenai luas maupun batas-batas tanah.

“Pada saat itu tidak ada keberatan mengenai luas tanah, mengenai batas-batas, dan sama-sama berdiri pada batok-batok batas. Yang kami sesali, kenapa baru sekarang mengajukan keberatan, kenapa pada saat konstatering tidak mengajukan upaya itu,” katanya.

Pius menambahkan bahwa eksekusi sebenarnya telah direncanakan sejak tahun 2023, namun tertunda karena adanya upaya bantahan dari istri termohon, Yeni Rangkoratat, serta gugatan dari Andreas Sikafir.

Setelah semua perkara tersebut diputus dan dimenangkan pemohon, eksekusi baru dapat dilaksanakan.

“Baru sekarang pihak termohon prinsipal mengajukan bantahan terhadap penetapan pengadilan. Kami menghormati itu, tetapi jangan salahkan proses pengadilan dan jangan salahkan kami selaku pemenang yang menuntut kepastian hukum. Kita semua tahu bahwa puncak dari segala perkara di pengadilan, mahkotanya adalah pelaksanaan eksekusi, dan itu sudah dilaksanakan hari ini,” tegas Pius.

Baca Juga :  Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Pandangan Berbeda dari Kuasa Hukum Termohon
Di sisi lain, kuasa hukum termohon, Karlos Falirat, menilai eksekusi ini cacat hukum dan bersifat non-executable.

Ia mempertanyakan keabsahan prosedur serta kepastian batas-batas tanah yang dieksekusi, dan menyoroti tidak pernah diresponsnya permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) atas Putusan Nomor 34.

“Bagaimana mungkin eksekusi bisa dijalankan sementara penetapan batas saja simpang siur? Berdasarkan surat pelepasan, faktanya hanya ada dua nama: Batmamolin dan Yusinta Singeran. Namun di atas objek ini terdapat tanah Yusinta Singeran yang ikut digusur,” ujar Falirat.

Ia juga menyinggung adanya selisih luas objek yang dipersengketakan. Berdasarkan klaim awal, objek tanah hanya berukuran 20 x 40 meter (800 m²), namun penetapan eksekusi PN Saumlaki membengkak menjadi 1.520 m².

“Terdapat selisih misterius seluas 720 meter persegi yang belum pernah diverifikasi batas geografisnya secara sah. Mengeksekusi objek yang ukurannya tidak identik dengan dasar putusan merupakan pelanggaran prosedur yang sangat fatal,” tegasnya.

Karlos memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Komisi Yudisial (KY). Sementara itu, Panitera PN Saumlaki, Adrianus Saimima, memberikan respons singkat di lokasi kejadian.

“Dalam sebuah perkara pasti ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan. Kami hadir di sini hanya untuk melaksanakan pembacaan surat perintah eksekusi. Segala bentuk keberatan sudah ada jalur dan proses hukumnya tersendiri,” jawab Adrianus.

Eksekusi Tetap Berjalan
Meski gelombang protes dan permohonan penundaan eksekusi darurat telah diserahkan tim kuasa hukum termohon kepada Ketua PN Saumlaki pada Senin malam (19/10/2026), ekskavator tetap meratakan bangunan kos-kosan 20 pintu milik Reza Fordatkossu hingga rata dengan tanah.

Kepulan debu dan deru alat berat menandai berakhirnya babak baru sengketa lahan di Desa Lauran, dengan pihak pemenang menyebutnya sebagai “puncak segala perkara”, sementara pihak lawan bersiap melanjutkan perjuangan ke ranah pengawasan peradilan.

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT