Bula, Maluku– Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN, pekerja rentan, dan aparatur pemerintahan negeri di wilayah tersebut.
Penandatanganan PKS ini berlangsung pada hari Selasa (15/7) dan dihadiri langsung oleh Bupati Seram Bagian Timur, jajaran perangkat daerah, camat, kepala negeri, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Acara ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten SBT dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, kami ingin menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dalam menjamin perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja, termasuk pegawai non-ASN, aparatur negeri, dan kelompok pekerja rentan seperti petani, nelayan, buruh harian, tukang ojek hingga pedagang kecil,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Program ini merupakan amanat Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yang mewajibkan seluruh pekerja – baik di sektor formal maupun informal – mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengapresiasi dukungan seluruh perangkat daerah serta pemerintah negeri yang telah terlibat aktif dalam mempersiapkan program ini.
Ia secara khusus meminta para camat dan kepala negeri untuk terus mendorong partisipasi masyarakat dan melakukan edukasi di wilayah masing‑masing.
“Perlindungan sosial adalah hak seluruh warga pekerja, bukan hanya milik mereka yang bekerja di sektor formal. Kita ingin memastikan bahwa semua pekerja di SBT—termasuk yang selama ini belum terlindungi—mendapatkan jaminan yang layak,” tegasnya.
Dengan terwujudnya kerja sama ini, pihaknya berharap, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat berjalan optimal di Kabupaten Seram Bagian Timur dan memberikan manfaat konkret bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok-kelompok pekerja yang berada dalam kondisi kerja rentan.





































































Discussion about this post