Ambon, Maluku– Keluhan masyarakat terhadap buruknya pelayanan penyeberangan Waipirit–Hunimua kembali mencuat. Belum reda polemik keterlambatan keberangkatan kapal dan protes calon penumpang beberapa waktu lalu, kini muncul lagi keluhan baru mengenai dugaan ketidakberesan pengaturan kendaraan yang memicu kekecewaan pengguna jasa di Pelabuhan Waipirit.
Kali ini, keluhan datang dari seorang calon penumpang yang diduga mengangkut hasil perkebunan berupa sayur-mayur dan kasbi (singkong). Barang dagangannya disebut tertinggal atau tidak terangkut setelah kendaraan yang telah mengantre lebih dahulu justru diduga dilewati oleh kendaraan lain.
Ungkapan kekecewaan tersebut disampaikan melalui media sosial Facebook oleh akun Iron Ktyn. Dalam unggahannya, ia memperlihatkan barang dagangan yang diduga merupakan hasil perkebunan, disertai protes terhadap petugas pengatur kendaraan di pelabuhan.
“Daong kasbi karing di ujung pelabuhan penyeberangan Waipirit. Bapak ibu dinas terkait tolong evaluasi kinerja petugas pengatur kendaraan feri Waipirit, ko masa katong yang sudah antre kamuka, bisa-bisanya petugas kasi masuk dua mobil mendahului,” demikian bunyi keluhan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
Keluhan itu mengindikasikan adanya dugaan ketidakadilan dalam sistem antrean kendaraan. Sebab, bagi masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan untuk mengangkut hasil pertanian dan barang dagangan, keterlambatan atau ketidakpastian naik kapal bukan sekadar persoalan waktu, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi.
Kasbi dan sayuran yang seharusnya dapat dibawa menyeberang untuk dipasarkan justru terancam tidak memberikan hasil sebagaimana diharapkan. Ungkapan “daong kasbi karing di ujung pelabuhan” pun menjadi gambaran kekecewaan warga terhadap pelayanan yang mereka alami.
Unggahan tersebut turut mengundang beragam tanggapan warganet. Salah satu akun anonim bahkan memberikan komentar bernada sindiran, “Sepertinya kurang kasih makan tuyul… Tuyul milenium kan gitu.”
Meski komentar tersebut bernada satire, kemunculan keluhan ini memperlihatkan bahwa persoalan pelayanan di lintasan Waipirit–Hunimua kembali menjadi perhatian masyarakat.
Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan video protes seorang perempuan di Pelabuhan Waipirit yang viral melalui akun Facebook Stewart Toisutta pada 26 Oktober 2026. Dalam video tersebut, calon penumpang meluapkan kekecewaan terhadap ketidakpastian keberangkatan kapal dan minimnya informasi dari petugas.
“Pelayanan masyarakat itu wajib. Kalau feri tidak jalan, kasih pengumuman. Ini tidak sama sekali,” ujarnya dalam video yang beredar luas tersebut.
Perempuan itu juga menyinggung persoalan pembayaran di berbagai titik pelayanan yang menurutnya membebani masyarakat. Pernyataan tersebut merupakan keluhan penumpang dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pada waktu yang hampir bersamaan, keterlambatan keberangkatan KMP Tatihu pada Senin (26/10/2026) turut menjadi sorotan. Kapal yang dijadwalkan bertolak menuju Hunimua sekitar pukul 07.15 WIT dilaporkan belum berangkat sesuai jadwal, sehingga ratusan penumpang dan kendaraan harus menunggu.
Pemberitaan Radio DMS dan MataMaluku pada Selasa (27/10/2026) juga mengangkat keluhan calon penumpang terkait minimnya informasi mengenai penyebab keterlambatan. Salah seorang penumpang, Popy Rangkoratan, mempertanyakan kepastian keberangkatan serta pola komunikasi pelayanan yang dinilainya baru mendapat respons setelah penumpang menyampaikan protes.
Rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan bahwa keluhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan satu kejadian. Mulai dari ketidakpastian jadwal, minimnya informasi, polemik biaya pelayanan tambahan, hingga dugaan ketidakberesan pengaturan antrean kendaraan, semuanya menjadi catatan yang membutuhkan perhatian serius pemerintah.
Desakan Evaluasi Semakin Menguat
Persoalan berulang tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian aktivis Pemuda Muhammadiyah Maluku, Wandri Makassar. Putra asli Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), itu mendesak Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa segera mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan Perumda Panca Karya.
Wandri menilai suara kritis pemuda SBB yang sebelumnya mengangkat berbagai persoalan di lintasan Waipirit–Hunimua harus menjadi perhatian pemerintah. Apalagi, keluhan kini kembali datang langsung dari masyarakat pengguna jasa penyeberangan.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan pelayanan terus berulang tanpa langkah pembenahan yang konkret.
“Persoalan penyeberangan Waipirit–Hunimua tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa yang selesai setelah masyarakat menyampaikan protes. Ini menyangkut kepentingan publik. Pemerintah harus hadir memastikan pelayanan berjalan baik, tarifnya transparan, informasi disampaikan secara terbuka, dan setiap keluhan masyarakat ditindaklanjuti,” demikian penegasan Wandri.
Ia juga menyoroti kejadian 26 Oktober lalu yang memperlihatkan masyarakat harus menyampaikan protes untuk mendapatkan kejelasan pelayanan.
“Tanggal 26 Oktober kemarin nyata masyarakat sendiri yang mengeluh. Sampai masyarakat bilang bayar sana, bayar sini. Ini harus menjadi atensi bahwa suara pemuda itu didengar, kemudian lakukan evaluasi seperlunya,” tegasnya.
Wandri menekankan bahwa lintasan Waipirit–Hunimua merupakan jalur vital yang menghubungkan Pulau Seram dan Pulau Ambon. Aktivitas perdagangan, distribusi kebutuhan pokok, pendidikan, pekerjaan hingga akses pelayanan kesehatan masyarakat sangat bergantung pada kelancaran transportasi tersebut.
Karena itu, ia meminta evaluasi tidak hanya menyentuh persoalan operasional kapal, tetapi juga sistem pelayanan di pelabuhan, transparansi biaya, mekanisme antrean kendaraan, serta tanggung jawab petugas dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa.
Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik Maluku, Drs. H. Darul Kutni Tuhepaly, juga sebelumnya mendesak Gubernur Maluku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perumda Panca Karya dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.
Tuhepaly menilai persoalan penyeberangan tidak semestinya dipandang sebatas keterlambatan kapal, tetapi harus ditelusuri sampai pada efektivitas pengawasan, tanggung jawab manajemen, dan tata kelola pelayanan publik.
“Kalau memang persoalannya karena keterbatasan armada, selesaikan dengan rencana yang jelas. Kalau masalahnya ada pada manajemen, lakukan pembenahan. Tetapi kalau sudah terbukti ada kelalaian atau ketidakmampuan menjalankan tanggung jawab, Gubernur harus berani mengambil sikap,” tegas Tuhepaly.
Ia juga mengingatkan bahwa evaluasi harus dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kondisi armada, ketepatan jadwal, standar operasional pelayanan, pengelolaan keuangan, serta tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat.
Menurutnya, pembagian kewenangan antara operator kapal, pengelola pelabuhan, dan instansi regulator juga harus diperjelas agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika persoalan muncul.
Pelayanan Publik Tidak Boleh Menunggu Masyarakat Berteriak
Berbagai keluhan yang terus bermunculan seharusnya menjadi peringatan bagi Pemerintah Provinsi Maluku bahwa pelayanan penyeberangan Waipirit–Hunimua membutuhkan pembenahan serius.
Persoalan antrean kendaraan, misalnya, harus dijawab dengan sistem pengaturan yang transparan, tertib, dan dapat diawasi. Kendaraan yang datang lebih dahulu semestinya memperoleh kepastian pelayanan sesuai ketentuan operasional, bukan justru menimbulkan kecurigaan akibat dugaan adanya kendaraan yang didahulukan tanpa penjelasan.
Jika terdapat dugaan praktik percaloan atau penyimpangan dalam pengaturan antrean, pihak pengelola perlu melakukan pemeriksaan secara terbuka. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penelusuran dan klarifikasi, bukan sekadar berkembang menjadi tuduhan di ruang publik.
Demikian pula ketika terjadi keterlambatan keberangkatan, penumpang berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan, perkiraan waktu keberangkatan, dan langkah penanganan yang disiapkan petugas.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melalui instansi terkait perlu memastikan setiap keluhan masyarakat ditindaklanjuti, termasuk meminta penjelasan dari Perumda Panca Karya, Dinas Perhubungan, dan pihak operator maupun pengelola pelabuhan sesuai kewenangannya.
Sebab, bagi masyarakat kepulauan, penyeberangan bukan sekadar layanan transportasi biasa. Di dalamnya terdapat kepentingan ekonomi, kebutuhan keluarga, distribusi hasil pertanian, serta mobilitas masyarakat yang tidak bisa terus-menerus dikorbankan akibat buruknya tata kelola pelayanan.
Jangan sampai masyarakat harus berulang kali menyampaikan protes, mengunggah keluhan di media sosial, bahkan kehilangan hasil dagangan hanya untuk mendapatkan pelayanan yang semestinya menjadi hak mereka.
Ungkapan “daong kasbi karing di ujung pelabuhan” mungkin terdengar sederhana. Namun, di balik keluhan tersebut tersimpan persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana negara dan penyelenggara layanan publik memperlakukan masyarakat yang setiap hari bergantung pada transportasi laut.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi setelah persoalan viral, melainkan evaluasi menyeluruh, pengawasan yang konsisten, dan perubahan nyata agar pelayanan penyeberangan Waipirit–Hunimua benar-benar berjalan profesional, tertib, transparan, serta berpihak kepada masyarakat.***














Komentar