Ambon, Maluku — Upaya pengembalian batas lahan yang diusulkan Alfred Shanan Then, yang dikenal sebagai Bos Dian Pertiwi (Diper), di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, gagal dilaksanakan. Agenda yang dijadwalkan berlangsung Selasa (27/1) itu batal menyusul penolakan dari keluarga mendiang Chame Soissa akibat perbedaan data sertifikat kepemilikan.
Alfred Shanan Then dalam agenda tersebut diwakili kuasa hukumnya, Munir Kairoti, didampingi sejumlah staf kantor hukum. Hadir pula tim pengukuran dari Kantor ATR/BPN Kota Ambon yang dipimpin Lusye Edwiss Refualu.
Lusye Refualu menjelaskan, kehadiran pihak ATR/BPN di lokasi merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi kuasa hukum Alfred. Namun, proses di lapangan tidak dapat dilanjutkan.
“Dalam pelaksanaannya terjadi pencegatan dari pihak keluarga almarhum Chame Soissa. Hal ini disebabkan adanya perbedaan data sertifikat yang dimiliki masing-masing pihak,” ujar Lusye kepada wartawan.
Ia mengakui, kondisi tersebut membuat pengukuran terpaksa dibatalkan. Menurutnya, diperlukan sinkronisasi ulang data kepemilikan sebelum agenda pengembalian batas dapat dilaksanakan.
“Seperti yang kita lihat bersama, akhirnya pengukuran dibatalkan. Kami akan mengagendakan penyelesaian di kantor pascakejadian ini,” jelasnya.
Sementara itu, Hany Soissa, ahli waris mendiang Chame Soissa, menegaskan keberatan pihaknya terhadap pelaksanaan agenda yang dinilai sepihak. Hal tersebut disampaikan usai terjadinya adu argumen dengan kuasa hukum Alfred di lokasi.
“Kami memang diberi informasi akan ada pengembalian batas, tetapi tidak pernah ada mediasi atau sinkronisasi data di Kantor BPN terlebih dahulu. Tiba-tiba BPN diarahkan turun lapangan hari ini,” kata Hany.
Ia menilai, data yang digunakan pihak Alfred tidak bersumber dari riwayat asal-usul tanah yang sah.
“Mereka punya data dan gambar, kami juga punya, bahkan ini tanah milik kami. Tidak bisa seenaknya dilakukan seperti ini,” tegasnya.
Hany juga menyoroti kehadiran pihak-pihak yang diundang dalam agenda tersebut. Menurutnya, undangan pengembalian batas tidak hanya ditujukan kepada ahli waris, tetapi juga kepada Pemerintah Desa Batu Merah, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Bidang Aset, serta Polda Maluku.
“Faktanya, yang hadir hanya satu anggota Krimum Polda Maluku sebagai penyidik,” ungkapnya.
Lebih jauh, Hany mempertanyakan integritas ATR/BPN Kota Ambon. Ia mengklaim pihaknya telah berulang kali mengajukan permohonan pengembalian batas sejak lama, namun tidak pernah ditindaklanjuti.
“Permohonan kami berkali-kali ditolak, bahkan biaya pengembalian batas pernah dikembalikan. Sementara pihak Dian Pertiwi mengajukan usulan, langsung dijalankan. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Secara spesifik, Hany menjelaskan bahwa pengembalian batas yang direncanakan akan merujuk pada Sertifikat Nomor 103, yang merupakan gabungan dari tiga sertifikat lama yakni M 560, M 561, dan M 465.
“Tanah yang dibeli Alfred berasal dari Susi Patti, dan berdasarkan riwayat tanah tersebut, Susi Patti membeli tanah dari Jony Sucahyo. Jony membeli dari kami, seluas kurang lebih 2 Ribu Meter. Masa kami tidak tahu riwayat tanah kami sendiri,” pungkasnya.
Informasi mencolok yang dihimpun di lokasi percekcokan, bahwa Alfred, menguasai kurang lebih 11 ribu 200 meter, dan sebagiannya sudah digunakan untuk daerah Milik Jalan (Damija) sehingga tersisa hanya 8 Ribu 4 Ratus Meter. Akan tetapi Damija yang merupakan tanggung jawab Pemerintah daerah, belum dilunasi untuk melakukan ganti kerugian.
Di sisi lain, kuasa hukum Alfred, Munir Kairoti, menyatakan bahwa pengembalian batas dilakukan atas rekomendasi Kepolisian Daerah Maluku terkait laporan hukum yang tengah diproses.
“Permintaan pengembalian batas ini berdasarkan rekomendasi dari Polda Maluku,” singkat Munir.
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini sedang memproses hukum sejumlah pihak atas dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan.
Langkah pengembalian batas dianggap penting untuk memperjelas status objek sengketa.
“Sebelumnya lahan telah terbit sertifikat elektronik. Namun kemudian muncul klaim dari pihak lain, sehingga kami menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Pantauan media ini, sempat terjadi cekcok verbal antara keluarga mendiang Chame Soissa dan kuasa hukum Alfred di kawasan Taman Wajah, Patung Pahlawan Tantui.
Meski berlangsung panas, peristiwa tersebut tidak berujung pada bentrokan fisik.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat membatalkan pengukuran dan meminta ATR/BPN Kota Ambon untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui klarifikasi dan sinkronisasi data di kantor dalam waktu dekat. ****














Komentar