Keabsahan Audit Inspektorat PT Tanimbar Energi di Pertanyakan Kuasa Hukum

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:30 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi, Cornelis Serin, menolak hasil audit Inspektorat yang dijadikan dasar penetapan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penolakan tersebut disampaikan Cornelis usai sidang pemeriksaan saksi Kepala Inspektorat Kepulauan Tanimbar, Jeditya Huwae, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Jumat (06/02/2026).

Cornelis yang mewakili terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel Lusnanera menilai terdapat kejanggalan serius dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat yang digunakan dalam dakwaan.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara data dalam surat dakwaan JPU dengan dokumen audit yang dimiliki pihaknya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut LHA bernomor 700/LAK-7/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025. Namun, dokumen yang dipegang kuasa hukum menunjukkan laporan dengan nomor yang sama diterbitkan pada 10 Maret 2024.

“Nomor auditnya sama, tetapi tahunnya berbeda satu tahun. Ini bukan kesalahan kecil dan harus dijelaskan secara jelas,” ujar Cornelis.

Baca Juga :  Pendaftaran Online Jalan Sehat HUT Gerindra Resmi Ditutup, Panitia Buka Pendaftaran Offline di Kantor DPC Ambon

Ia juga menyoroti kejanggalan kronologi, di mana surat permintaan penghitungan kerugian negara dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar baru diterbitkan pada 18 Desember 2024, sementara hasil audit disebut telah ada sejak Maret tahun yang sama.

“Secara logika, audit tidak mungkin selesai sebelum ada permintaan resmi dari kejaksaan,” katanya.

Atas dasar itu, Cornelis menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam proses penyusunan alat bukti. Ia juga menilai keterangan Kepala Inspektorat di persidangan tidak konsisten.

“Kami yakin fakta sebenarnya akan terungkap dalam proses persidangan,” tandasnya.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Berita Terbaru