Ambon, Maluku,- Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi, Cornelis Serin, menolak hasil audit Inspektorat yang dijadikan dasar penetapan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penolakan tersebut disampaikan Cornelis usai sidang pemeriksaan saksi Kepala Inspektorat Kepulauan Tanimbar, Jeditya Huwae, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Jumat (06/02/2026).
Cornelis yang mewakili terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel Lusnanera menilai terdapat kejanggalan serius dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat yang digunakan dalam dakwaan.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara data dalam surat dakwaan JPU dengan dokumen audit yang dimiliki pihaknya.
Dalam dakwaan, JPU menyebut LHA bernomor 700/LAK-7/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025. Namun, dokumen yang dipegang kuasa hukum menunjukkan laporan dengan nomor yang sama diterbitkan pada 10 Maret 2024.
“Nomor auditnya sama, tetapi tahunnya berbeda satu tahun. Ini bukan kesalahan kecil dan harus dijelaskan secara jelas,” ujar Cornelis.
Ia juga menyoroti kejanggalan kronologi, di mana surat permintaan penghitungan kerugian negara dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar baru diterbitkan pada 18 Desember 2024, sementara hasil audit disebut telah ada sejak Maret tahun yang sama.
“Secara logika, audit tidak mungkin selesai sebelum ada permintaan resmi dari kejaksaan,” katanya.
Atas dasar itu, Cornelis menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam proses penyusunan alat bukti. Ia juga menilai keterangan Kepala Inspektorat di persidangan tidak konsisten.
“Kami yakin fakta sebenarnya akan terungkap dalam proses persidangan,” tandasnya.*







































































Discussion about this post