Dana DAK Perumahan 2019 Diduga Dikorupsi, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:47 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Perumahan Sewa Kelola/Bantuan Rumah di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, Tahun Anggaran 2019.

Penahanan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/2/2026).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut, dua tersangka yang ditahan yakni FR, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tual tahun 2019, serta RT, selaku penyedia atau distributor.

“Hari ini dua tersangka telah ditahan dan diterbangkan Kejari Tual ke Kejati Maluku untuk menjalani proses tahap II,” ujar Johanes.

Ia menambahkan, pada Kamis (12/2/2026) besok, penyidik juga akan melaksanakan tahap II terhadap dua tersangka lainnya, yakni FT dan MS, yang berperan sebagai tenaga fasilitator lapangan.

Perkara ini berkaitan dengan program bantuan perumahan tipe 4 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat, dengan sasaran 120 penerima manfaat di Desa Tam Ngurhir.

Baca Juga :  Keberhasilan Efisiensi! KPU Ambon Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp 13,9 Miliar ke Pemerintah Kota

Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil audit Auditor Kejati Maluku, kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar dari total anggaran sekitar Rp2,6 miliar,” jelas Johanes.

Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan realisasi pembangunan baru mencapai sekitar 60 persen.

Atas perbuatannya, penyidik Kejari Tual menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan perumahan Desa Tamurir Tahun Anggaran 2019.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Berita Terbaru