DPRD Tegaskan Tambang Galian C Wajib Kantongi Izin Resmi

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:43 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi II bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, sopir dump truck, serta pemilik tambang Galian C.

RDP dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait penutupan tambang Galian C di Kota Ambon, berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Kamis (12/2/2026).

Benhur menegaskan bahwa aspirasi masyarakat menjadi perhatian serius DPRD dan harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita ingin aspirasi ini ditangani sesuai aturan, sehingga menghasilkan rekomendasi yang konstruktif,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD mendengarkan pandangan dari seluruh pihak terkait guna memperoleh gambaran menyeluruh atas persoalan yang terjadi.

Pemilik lahan dan pengusaha tambang diminta menjelaskan secara rinci mengenai izin usaha, operasional, serta status perizinan tambang.

Dari hasil pembahasan dan masukan anggota Komisi II dan Komisi III, terungkap bahwa sejumlah tambang Galian C di Pulau Ambon belum mengantongi izin resmi.

Menanggapi hal tersebut, Benhur menegaskan bahwa perizinan merupakan syarat mutlak bagi keberlangsungan aktivitas pertambangan.

“Izin itu adalah keharusan. Perusahaan yang tidak memiliki izin, tentu negara akan bertindak untuk menghalangi, membatasi, atau menghentikan proses penambangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Cuitan Reflektif Wali Kota Ambon Iringi Seleksi Sekkot

Ia meminta perusahaan yang belum berizin agar segera mengajukan permohonan ke Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, agar tidak berdampak terhadap keberlangsungan mata pencaharian para sopir dump truck.

“Semua harus taat dan patuh terhadap aturan karena ada konsekuensi hukumnya,” tandas Benhur.

DPRD Provinsi Maluku juga akan mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses perizinan yang diajukan perusahaan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Berita Terbaru