Kejari Tual Komitmen Tuntaskan Kasus Kekerasan Anak Berujung Kematian

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 12:13 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Tual, Maluku,- Kejaksaan Negeri Tual melalui Seksi Tindak Pidana Umum, resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Proses Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di Ruang Tahap II Kejari Tual, Jalan Pattimura, Kelurahan Ketsoblak, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual.

Penyerahan dilakukan oleh penyidik dari Polres Tual kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka dalam perkara ini adalah Masias Victoria Siahaya alias Messi. Ia disangka melanggar ketentuan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 80 ayat (3) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tual, bersama tim jaksa yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor: PRIN-99/Q.1.12/Eku.2/03/2026 menerima langsung penyerahan tersebut.

Dalam proses Tahap II, JPU telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta meneliti dan memverifikasi barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain dua unit sepeda motor, satu helm taktis beserta aksesorinya, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual selama 20 hari, terhitung sejak ditahan.

Dengan rampungnya Tahap II, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap persidangan.

Kejari Tual menilai kasus ini memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena menyangkut kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, sehingga berpotensi menjadi perhatian publik.

Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jaksa Penuntut Umum juga akan memastikan kesiapan alat bukti, kehadiran saksi, serta memperkuat konstruksi hukum melalui koordinasi intensif dengan penyidik.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Kejari Tual memastikan keterbukaan informasi kepada publik akan tetap dilakukan, secara proporsional tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda ICMI Kota Tual Sambangi Kapolres Malra, Perkuat Sinergi Pembinaan Generasi Muda
Pensiunan di Tual dan Maluku Tenggara Keluhkan Gaji Belum Cair, BTN Didesak Segera Beri Penjelasan
Family Visit BKP-BTR Dekatkan Keluarga dengan Dunia Tambang, Perkuat Budaya Keselamatan
Pemuda ICMI Kota Tual Dukung Pra Muktamar ICMI VIII 2026, Apresiasi Tema Konektivitas dan Ketahanan Pangan
Bentrok Antarwarga di Aru, Panah dan Senjata Angin Digunakan
Pererat Sinergi, PT BKP-BTR Jalin Silaturahmi dengan Koramil Ilwaki 
Di Balik Pernyataan Ketua AMGPM: Peran Ganda dan Dugaan Upaya Provokasi Jelang Proyek Blok Masela
Wabup Tanimbar, Pemuda Katolik Jangan Jadi Penonton, Tampillah sebagai Pelaku Perubahan!

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:15 WIT

Pemuda ICMI Kota Tual Sambangi Kapolres Malra, Perkuat Sinergi Pembinaan Generasi Muda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:51 WIT

Pensiunan di Tual dan Maluku Tenggara Keluhkan Gaji Belum Cair, BTN Didesak Segera Beri Penjelasan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIT

Family Visit BKP-BTR Dekatkan Keluarga dengan Dunia Tambang, Perkuat Budaya Keselamatan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:47 WIT

Pemuda ICMI Kota Tual Dukung Pra Muktamar ICMI VIII 2026, Apresiasi Tema Konektivitas dan Ketahanan Pangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:17 WIT

Bentrok Antarwarga di Aru, Panah dan Senjata Angin Digunakan

Berita Terbaru