Flyer yang Kaitkan Nama Wali Kota dengan Persoalan BTN Poka Salah Alamat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku– Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menanggapi beredarnya flyer di media sosial, yang mencantumkan namanya bersama seorang kontraktor bernama Wilson, dan mengaitkannya dengan persoalan lingkungan di kawasan BTN Poka, Kota Ambon.

Wali Kota menyebut narasi yang diarahkan kepadanya tersebut sebagai sesuatu yang salah alamat. “Salah alamat,” respons Wali Kota ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (10/9/2026), terkait materi yang beredar di media sosial tersebut.

Flyer yang beredar memuat sejumlah narasi dan pertanyaan mengenai persoalan lingkungan, di kawasan BTN Poka. Dalam materi tersebut, nama Wali Kota dicantumkan bersama nama kontraktor Wilson, serta nama Moh. Patty Rumbouw.

Selain itu, flyer tersebut juga memuat narasi yang mempertanyakan kemungkinan Wali Kota ditangkap oleh aparat kepolisian.

Salah satu kalimat yang tercantum dalam materi itu berbunyi, “Walikota Ambon nama boleh baik di publik, tapi di lapangan nama rusak kira-kira menurut kalian Walikota Ambon boleh di tangkap polisi atau tidak?”

Pencantuman nama Wali Kota dalam materi tersebut kemudian mendapat tanggapan langsung dari orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon itu.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Ajak Siswa Sekolah Rakyat Ambon Bangun Mimpi Lewat Literasi

Dengan jawaban singkat, Wali Kota menegaskan, bahwa narasi yang mengaitkan dirinya dengan persoalan yang dimuat dalam flyer tersebut dinilai tidak tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy mengingatkan masyarakat, agar lebih bijak menggunakan media sosial, terutama ketika menyampaikan informasi atau tudingan yang berkaitan dengan seseorang maupun pejabat publik.

Menurut Ronald, media sosial merupakan ruang publik yang penggunaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum.

Setiap informasi yang dibuat maupun disebarluaskan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak dibangun berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. ujar Ronald.
Terkait persoalan Galian C yang dikaitkan dengan kawasan BTN Poka, Ronald menjelaskan, bahwa masyarakat perlu memahami kewenangan masing-masing instansi, termasuk terkait perizinan operasional kegiatan pertambangan atau Galian C.

Menurutnya, izin operasional Galian C bukan diterbitkan oleh Pemkot Ambon. Pemerintah Kota Ambon tidak memberikan izin operasional Galian C,” jelas Ronald.

Baca Juga :  Kepala Adat Negeri Piru Bantah Tuduhan Terima Uang dari Perusahaan, Ajak Warga Adat Tetap Tenang

Karena itu, Ronald meminta masyarakat, untuk tidak serta-merta mengaitkan seluruh persoalan yang berkaitan dengan kegiatan Galian C dengan Pemkot Ambon, terlebih mengarahkan persoalan tersebut kepada Wali Kota.

Ia menegaskan, pemahaman mengenai kewenangan menjadi penting, agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak keliru, dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah seluruh proses perizinan berada di tangan Pemerintah Kota Ambon.

Ronald mengatakan, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik, termasuk memberikan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara proporsional dan didukung data serta fakta. katanya.

Ronald juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, informasi yang beredar perlu diperiksa terlebih dahulu sumber dan kebenarannya sebelum diteruskan kepada pihak lain.

“Yang perlu dikedepankan adalah verifikasi. Kalau ada persoalan, sampaikan melalui mekanisme yang benar dan kepada instansi yang memiliki kewenangan. Jangan sampai media sosial digunakan untuk membangun opini berdasarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan media sosial juga tidak terlepas dari ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Prinsipnya, mari kita gunakan media sosial secara bijak, etis dan bertanggung jawab. Jangan sampai kebebasan menyampaikan pendapat, kemudian mengabaikan aturan yang berlaku,” tegas Ronald.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT