Piru, Maluku– Kepala Adat Negeri Piru, David E. Titawanno, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan serius yang dilontarkan oleh seorang warga berinisial R.R.M. dalam sidang peninjauan lokasi sengketa di Dusun Kobar pekan lalu.
Dalam pernyataannya, R.R.M. menuding David telah menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan yang saat ini tengah bersengketa dengan masyarakat adat.
Tudingan tersebut langsung dibantah dengan tegas oleh David dalam sidang lanjutan yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Desa Piru, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum menuju penyampaian kesimpulan perkara yang dijadwalkan pada 19 Mei 2025.
David menyatakan bahwa dirinya tidak pernah, sekalipun, menerima uang dari pihak manapun, termasuk dari perusahaan yang kini tengah menjadi pihak lawan dalam perkara sengketa lahan tersebut.
“Sebagai Kepala Adat Negeri Piru, saya berani menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika bukan karena posisinya sebagai Kepala Adat yang harus menjaga ketenangan masyarakat adat, maka ia tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum untuk melaporkan tuduhan tersebut sebagai pencemaran nama baik.
“Saya sangat menjaga marwah dan kehormatan adat. Tuduhan seperti ini sangat merugikan secara pribadi maupun kelembagaan adat yang saya pimpin. Namun karena saya adalah pemimpin adat, saya memilih untuk bersikap tenang demi menjaga situasi masyarakat hukum adat tetap kondusif,” jelas David.
Dalam kesempatan tersebut, David juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat adat Negeri Piru agar tidak terprovokasi oleh pernyataan atau isu-isu yang belum tentu benar. Ia meminta agar semua pihak tetap fokus dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Perkara ini masih dalam tahap sidang, dan kesimpulan akan disampaikan secara resmi oleh pihak pengadilan pada 19 Mei 2025. Mari kita tunggu dengan kepala dingin dan hati yang tenang. Jangan sampai kita terpecah oleh isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pesannya kepada warga adat.
David berharap hasil akhir dari proses hukum ini akan berpihak pada kebenaran dan keadilan, serta mengakui hak-hak adat yang selama ini diperjuangkan.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat adat bukan sedang berhadapan dengan individu atau perusahaan semata, melainkan sedang memperjuangkan eksistensi dan martabat hukum adat yang telah diwariskan turun-temurun.
“Yang kita perjuangkan ini bukan hanya sebidang tanah, tapi harga diri adat. Kita berhadapan dengan kekuatan besar, namun kita punya kekuatan lebih besar: kebenaran dan warisan leluhur,” pungkasnya.***