Datangi DPRD, PMII Geruduk Kantor Gubernur Maluku Desak 69 Ruko Mardika Diselamatkan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 04:52 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku — Pengurus Komisariat dan Rayon sejajaran Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku, Rabu, (30/09).

Mereka mempersoalkan pengelolaan 69 unit rumah toko atau ruko di kawasan Pasar Mardika yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai status penguasaan dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Dalam aksinya, PMII meminta Pemerintah Provinsi Maluku segera melakukan penertiban dan memastikan status hukum serta pengelolaan aset tersebut.

Massa juga menyoroti penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menurut mereka telah berakhir masa berlakunya.

Koordinator Lapangan I PMII Kota Ambon, Ais Souwakil, mengatakan ruko Pasar Mardika merupakan aset yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku dan pembangunannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Menurut dia, persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang menguasai ruko, tetapi juga transparansi pengelolaan dan penerimaan daerah dari aset tersebut.

“SHGB sudah mati bertahun-tahun, tapi dikuasai terus. Ada apa? Ada siapa di belakang cukong ini?” kata Ais dalam orasinya.

Baca Juga :  Pembentukan Lima BUMD Langkah Brilian Gubernur Hendrik Perkuat Fiskal Maluku

Ais menduga terdapat potensi kerugian daerah akibat pengelolaan aset yang tidak transparan. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, data penerimaan daerah, serta penelusuran aparat penegak hukum.

PMII juga menyoroti kondisi pedagang kecil di Pasar Mardika. Mereka mempertanyakan besaran pungutan atau sewa yang dibebankan kepada pedagang dibandingkan dengan penerimaan yang masuk ke kas daerah.

Orator PMII, Irfan Matdoan, mengatakan persoalan tersebut harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pedagang maupun pemerintah daerah.

“Pedagang kecil diperas, aset daerah hilang, tapi Pemprov dan DPRD diam,” ujar Irfan dalam orasinya.

PMII menyebut sedikitnya terdapat empat persoalan yang perlu ditelusuri pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni dugaan berakhirnya masa berlaku SHGB, potensi hilangnya pendapatan asli daerah dari pengelolaan ruko, dugaan keterlibatan oknum dalam penguasaan aset, serta langkah pemerintah daerah dalam melakukan penertiban.

Baca Juga :  Bawaslu Maluku Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024

Mereka meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. PMII mendorong adanya audit dan penelusuran menyeluruh terhadap riwayat penguasaan, status sertifikat, perjanjian pengelolaan, nilai sewa, hingga aliran penerimaan dari 69 ruko tersebut.

Dalam aksi itu, PMII menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, mendesak Gubernur Maluku segera mengambil langkah hukum dan administratif untuk mengamankan serta menertibkan 69 ruko Pasar Mardika.

Kedua, meminta DPRD Maluku membentuk panitia khusus untuk mengusut status dan pengelolaan aset Pasar Mardika.

Ketiga, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan penerimaan dari ruko tersebut apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Keempat, PMII meminta pemerintah tidak menerbitkan atau menyetujui perpanjangan SHGB sebelum status hukum dan penguasaan aset tersebut benar-benar jelas.

PMII mengatakan akan melanjutkan pengawalan terhadap persoalan itu dengan membuka posko pengaduan bagi pedagang Pasar Mardika. Mereka juga berencana menggelar sekolah advokasi untuk membahas aspek hukum pengelolaan aset daerah tersebut.

Aksi berakhir setelah massa menyerahkan pernyataan sikap kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku.

Gerakan mahasiswa itu memberi batas waktu tujuh hari atau 7 x 24 jam kepada pemerintah untuk merespons tuntutan mereka. Jika tidak ada tindak lanjut, massa menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru