Ambon, Maluku – Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Maluku memperkuat pengawasan terhadap kualitas pembangunan infrastruktur melalui peninjauan hasil pekerjaan sejumlah jembatan dalam program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) tahun anggaran 2025–2026 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jumat (16/10/2026).
Peninjauan yang melibatkan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut dilakukan untuk memastikan hasil pekerjaan memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, serta ketentuan kontrak yang berlaku.
Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Maluku, Toce Leuwol, turun langsung bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5, Adrian Maun, beserta staf teknis.
Sementara itu, Kejati Maluku diwakili Kepala Seksi IV pada Asisten Intelijen, Ruslan Marasabessy.
Adapun pekerjaan yang ditinjau meliputi pembangunan Jembatan Wai Bula Air 1 dan Jembatan Wai Bula Air 2, serta penggantian Jembatan Wai Ambarhosi dan sejumlah jembatan lainnya.
Pemeriksaan lapangan ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa penyelesaian pekerjaan tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fisik, tetapi juga memperhatikan kualitas konstruksi dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan perencanaan teknis.
Aspek tersebut penting mengingat jembatan merupakan infrastruktur strategis yang menunjang konektivitas wilayah, mobilitas masyarakat, serta kelancaran distribusi barang dan jasa di Kabupaten SBT.
Infrastruktur yang dibangun dengan mutu sesuai standar diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang, meningkatkan aksesibilitas antardaerah, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Keterlibatan Tim PPS Kejati Maluku dalam peninjauan tersebut juga menjadi bagian dari sinergi pengawalan pembangunan strategis agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui program IJD tahun anggaran 2025–2026, Satker PJN Wilayah II BPJN Maluku diharapkan terus memastikan kualitas hasil pekerjaan sehingga pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tidak sekedar memenuhi kewajiban kontraktual, tetapi juga mendukung keselamatan pengguna dan kebutuhan konektivitas masyarakat di Kabupaten Bertajuk Ita Wotu Nusa itu.***














Komentar