Piru, Maluku– Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Gerindra, Muhammad Zein Latukaisupy, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengalihan status aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Hal ini disampaikannya saat mendampingi kunjungan kerja Komisi I DPRD Maluku ke lokasi lahan eks Balai Pertanian di Kota Piru, Rabu (23/04/2025).
Lahan seluas Delapan hektare yang sebelumnya dibeli dari keluarga Pirsouw oleh Dinas Pertanian Provinsi Maluku, kini telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten SBB untuk mendirikan berbagai bangunan strategis seperti Kantor Dinas Perhubungan, KPUD, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, BPS, hingga Gedung PKK dan Kantor Brimob.
Menurut Latukaisupy, keberadaan berbagai fasilitas tersebut menjadi bukti nyata kebutuhan Pemkab SBB akan lahan tersebut demi kelancaran pembangunan dan pelayanan publik.
“Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan SBB, saya merasa berkewajiban untuk mendorong agar aset ini bisa dihibahkan kepada pemerintah kabupaten. Status kepemilikan yang jelas akan membuka ruang lebih luas bagi pembangunan dan perencanaan jangka panjang di daerah ini,” ujar Latukaisupy.
Ia menambahkan, saat ini tengah dilakukan koordinasi antara DPRD, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten SBB untuk mencari solusi terbaik, merujuk pada tiga mekanisme pengelolaan aset daerah sesuai regulasi dari Kementerian Dalam Negeri: pinjam pakai, tukar guling, dan hibah.
“Kita akan perjuangkan opsi hibah. Ini langkah strategis agar Pemkab SBB bisa bergerak lebih leluasa membangun dan bersaing dengan daerah lain di Maluku,” katanya dengan optimistis.
Latukaisupy menutup pernyataannya dengan harapan besar bahwa keputusan final mengenai status aset tersebut bisa ditetapkan pada bulan Mei mendatang, dan menjadi awal dari pembangunan yang lebih inklusif dan terarah di Bumi Saka Mese Nusa.*** Amhes