Piru, Maluku– Komisi I DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin oleh Solihin Buton melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (23/04/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung aset milik Pemerintah Provinsi Maluku berupa lahan bekas Balai Pertanian yang terletak di Kota Piru.
Lahan seluas delapan hektare yang dibeli dari keluarga Pirsouw tersebut kini telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten SBB untuk pembangunan sejumlah fasilitas pemerintahan penting, seperti Kantor Dinas Perhubungan, KPUD, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, BPS, Gedung PKK, Kantor Brimob, dan berbagai bangunan lainnya. Seluruh fasilitas tersebut berdiri di atas lahan yang secara administrasi masih menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Maluku.
Ketua Komisi, Solihin Buton menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan atas dasar surat resmi dari Bupati SBB, Ir. Asri Arman, yang meminta DPRD Provinsi untuk mengecek secara langsung status aset dimaksud.
“Kami telah melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten SBB untuk mencari solusi terbaik terkait pengelolaan aset ini. Ada tiga opsi pengelolaan aset dari Kementerian Dalam Negeri, yakni pinjam pakai, tukar guling, atau hibah. Kita akan cari jalan yang paling ideal untuk mendukung pembangunan di SBB,” terang Solihin.
Ia juga menyebutkan bahwa di atas lahan tersebut kini berdiri sekitar 14 bangunan milik instansi pemerintah maupun swasta, sehingga keputusan terkait status aset akan diambil sekitar bulan Mei mendatang.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Gerindra, Muhammad Zein Latukaisupy, yang juga berasal dari Dapil SBB.
Dalam keterangannya, Latukaisupy menyatakan komitmennya untuk mendorong agar aset tersebut dapat dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten SBB.
“Sebagai wakil rakyat dari SBB, saya akan mengupayakan agar lahan ini bisa dihibahkan demi mendukung percepatan pembangunan daerah. Dengan kepemilikan yang jelas, Pemkab SBB dapat lebih leluasa memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Latukaisupy.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam penyelesaian status aset serta menjadi pijakan kuat untuk meningkatkan daya saing Kabupaten SBB di tingkat provinsi.***