GMPI Maluku Desak Pemda Malteng Segera Sahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 06:39 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku– Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Regulasi ini dinilai krusial dalam memperkuat posisi masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam serta menjaga kelestarian budaya mereka.

Sekretaris Wilayah GMPI Maluku, Soetrisno Hatapayo, menegaskan bahwa pengakuan hukum terhadap masyarakat adat merupakan langkah fundamental dalam menjamin hak-hak mereka.

“Kami mendorong Pemda Maluku Tengah untuk segera mengesahkan Perda ini agar hak-hak masyarakat adat dapat terlindungi secara maksimal,” ujarnya.

Landasan Hukum dan Urgensi Perda

Dukungan terhadap pengesahan Perda ini sejalan dengan berbagai regulasi nasional. Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengakui bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati dalam dinamika perkembangan zaman. Selain itu, GMPI Maluku juga merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengakui keberadaan desa adat dan hak asal-usulnya, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengatur pengakuan masyarakat hukum adat.

Baca Juga :  Ketatkan Pajak, Pemkot Ambon Pasang 227 Perangkat Pantau Transaksi Digital

“Urgensi pengesahan regulasi ini semakin kuat mengingat arahan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, tertanggal 30 Agustus 2021, yang meminta daerah untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan menetapkan masyarakat hukum adat, serta mempercepat pengesahan Perda yang melindungi hak-hak mereka,” lanjut Hatapayo.

Menjaga Kearifan Lokal di Tengah Arus Modernisasi

Pengakuan hukum terhadap masyarakat adat tidak hanya bertujuan untuk memperkuat identitas budaya mereka, tetapi juga menjaga keberlanjutan warisan leluhur di tengah arus modernisasi dan pembangunan.

Perda ini diharapkan memberikan landasan hukum yang jelas bagi masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan sesuai dengan kearifan lokal.

“Dengan adanya regulasi yang tegas, kami berharap masyarakat adat di Maluku Tengah dapat semakin berkembang dan mempertahankan tradisi mereka tanpa tergerus oleh pembangunan yang tidak berorientasi pada keberlanjutan,” ujar Hatapayo.

Mencegah Konflik dan Memberikan Kepastian Hukum

Pengesahan Perda ini juga dinilai mampu mencegah konflik terkait penggunaan tanah dan sumber daya alam yang kerap terjadi di berbagai daerah.

Kejelasan status hukum masyarakat adat akan memberikan kepastian dalam tata kelola wilayah adat serta menjamin hak-hak mereka agar tidak terpinggirkan.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemda Maluku Tengah untuk menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi hak masyarakat hukum adat. “Kami berharap Perda ini segera disahkan agar dapat menjadi payung hukum yang kokoh dalam menjaga eksistensi masyarakat adat dan hak-hak mereka,” tutup Hatapayo.

Pengesahan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian budaya di Maluku Tengah.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT