- Bank daerah seharusnya jadi simbol kepercayaan, bukan sumber kecurigaan. IMM Kota Ambon tak tinggal diam melihat kejahatan dibungkus profesionalisme palsu.
Ambon, Maluku– Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Ambon, Dandy A. Hakim, secara tegas menyatakan mosi tidak percaya terhadap Bank Maluku-Malut menyusul terungkapnya praktik tercela dalam kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame.
“Pengalihan dana milik BUMD yang seharusnya dikelola secara transparan dan profesional justru dipindahkan ke rekening pribadi oleh oknum tertentu yang diduga mendapat dukungan dari pihak bank. Tindakan ini jelas melanggar etika perbankan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, khususnya terkait prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang sehat,” tegas Dandy A. Hakim.
Menurutnya, sebagai lembaga keuangan daerah yang dipercayai oleh masyarakat Maluku dan Maluku Utara, Bank Maluku-Malut seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan mendukung pembangunan daerah. Namun, peristiwa pemindahan dana BUMD ke rekening pribadi mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan manajemen internal bank, serta mencoreng reputasi institusi tersebut.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan menciptakan preseden buruk bagi bank daerah yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan masyarakat,” lanjut Hakim.
Dari aspek hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Pemindahan dana perusahaan ke rekening pribadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 UU tersebut,” jelasnya.
PC IMM Kota Ambon menyerukan kepada Kejaksaan Negeri Ambon dan aparat penegak hukum lainnya untuk memperluas penyidikan serta mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk jajaran manajemen Bank Maluku-Malut yang dinilai lalai atau bahkan membiarkan praktik menyimpang ini terjadi.
Lebih lanjut, PC IMM mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola Bank Maluku-Malut demi mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bank tersebut dapat menjalankan perannya secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
“Bank Maluku-Malut bukan sekadar lembaga keuangan, tetapi simbol kepercayaan masyarakat Maluku dan Maluku Utara. Jika praktik korupsi dan maladministrasi ini dibiarkan, maka eksistensi dan kredibilitas bank daerah ini akan runtuh. Kami di PC IMM Kota Ambon akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, tanpa kompromi,” tutup Hakim.














Komentar