Ambon, Maluku– Organisasi politik anak muda Maluku, Executive Politik Anak Muda (POLAM) menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Ketua DPRD Maluku yang menolak kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya terkait Surat Edaran No. 239 Tahun 2020 dan Surat Edaran No. 483, yang dinilai merugikan daerah penghasil ikan seperti Maluku.
Direktur POLAM Maluku, Abubakar Karepesina, menilai kedua surat edaran tersebut tidak objektif dan justru melemahkan posisi nelayan lokal serta mengancam hak-hak masyarakat Maluku atas kekayaan sumber daya perikanan di wilayahnya sendiri.
“Sikap Ketua DPRD layak didukung penuh. Kebijakan ini berpotensi menggerus hak masyarakat Maluku atas hasil laut mereka, terutama di zona tangkap 718 yang meliputi Laut Arafura dan Aru, yang dikenal kaya akan potensi perikanan,” ujar Karepesina dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (29/5).
Menurut Karepesina, aturan yang dikeluarkan KKP tidak hanya menghambat akses nelayan lokal, tetapi juga menciptakan ketimpangan pengelolaan sumber daya laut, yang seakan lebih menguntungkan kelompok atau wilayah tertentu.
“Ini bukan hanya bentuk ketidakadilan, tapi juga pembunuhan karakter masyarakat pesisir yang selama ini hidup dari laut. Kami menilai kebijakan ini mencerminkan kurangnya kepekaan pusat terhadap realitas di daerah penghasil ikan seperti Maluku,” tambahnya.
POLAM Maluku secara tegas menyuarakan penolakan terhadap kedua surat edaran tersebut dan mendesak adanya revisi regulasi yang lebih berpihak kepada kepentingan nelayan lokal serta menjunjung prinsip keadilan wilayah dalam pengelolaan sumber daya laut nasional.
“Kami berdiri bersama Ketua DPRD. Pemerintah pusat, khususnya KKP, harus mendengarkan suara rakyat Maluku yang selama ini hanya dijadikan penonton di negeri sendiri,” pungkas Karepesina.***














Komentar